• Latest
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

August 13, 2026
Data 5,7 Juta Pelanggan Bocor, Fore Ngadu ke Komdigi

Data 5,7 Juta Pelanggan Bocor, Fore Ngadu ke Komdigi

November 1, 2026
OJK Ungkap Alasan Sebenarnya Inklusi Keuangan Syariah RI Masih Minim

OJK Ungkap Alasan Sebenarnya Inklusi Keuangan Syariah RI Masih Minim

November 1, 2026
Nasabah Mau Uang Aman di Bank? Jangan Lakukan Ini

Nasabah Mau Uang Aman di Bank? Jangan Lakukan Ini

November 1, 2026
Video: Akhir 2026, Rupiah Diramal Bergerak di Rp 17.800

Video: Akhir 2026, Rupiah Diramal Bergerak di Rp 17.800

November 1, 2026
Investor Asing Curhat ke Bos BI, Sesalkan Keputusan MSCI

Investor Asing Curhat ke Bos BI, Sesalkan Keputusan MSCI

November 1, 2026
Laris Manis! Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 T

Laris Manis! Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 T

November 1, 2026
Kena Bobol Rp114 T, Binance Sudah Ganti 95%-Penarikan Dibuka Lagi

Kena Bobol Rp114 T, Binance Sudah Ganti 95%-Penarikan Dibuka Lagi

November 1, 2026
Intip Racikan Investasi Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

Intip Racikan Investasi Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

November 1, 2026
Kata Pelaku Pasar Soal RI Mau Bikin Rating Bursa Sendiri

Kata Pelaku Pasar Soal RI Mau Bikin Rating Bursa Sendiri

November 1, 2026
Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

November 1, 2026
Bisnis Raja Gula dari Semarang Hancur Usai Ribut dengan Pemerintah

Bisnis Raja Gula dari Semarang Hancur Usai Ribut dengan Pemerintah

November 1, 2026
Pakai Info Rahasia Militer, Tentara Cuan Rp7,2 Miliar di Pasar Taruhan

Pakai Info Rahasia Militer, Tentara Cuan Rp7,2 Miliar di Pasar Taruhan

November 1, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Sunday, November 1, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

3 months ago
in Market
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 pada Rabu (12/8/2026). Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Kamis (13/8/2026).

Adapun kedua orang tersebut yakni:
a. Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
b. Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

Adapun kasus posisinya yaitu:

a. PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp;

b. Bahwa agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan hukum periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (perusahaan afiliasi), yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara;

c. Bahwa pihak PT TPL, meminta bantuan Tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024;

d. Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun dan Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL;

e. Bahwa perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara.

f. Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Menurut Anang, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Perinciannya sebagai berikut:

a. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026,” kata Anang.

(miq/miq)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Data 5,7 Juta Pelanggan Bocor, Fore Ngadu ke Komdigi

Data 5,7 Juta Pelanggan Bocor, Fore Ngadu ke Komdigi

November 1, 2026
OJK Ungkap Alasan Sebenarnya Inklusi Keuangan Syariah RI Masih Minim

OJK Ungkap Alasan Sebenarnya Inklusi Keuangan Syariah RI Masih Minim

November 1, 2026
Nasabah Mau Uang Aman di Bank? Jangan Lakukan Ini

Nasabah Mau Uang Aman di Bank? Jangan Lakukan Ini

November 1, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .