• Latest
Lengkap! Ini 15 Materi Revisi di UU P2SK yang Disahkan DPR

Lengkap! Ini 15 Materi Revisi di UU P2SK yang Disahkan DPR

June 4, 2026
Dana Asing Keluar Rp182,94 M, 10 Saham Ini Paling Banyak Dibuang

Dana Asing Keluar Rp182,94 M, 10 Saham Ini Paling Banyak Dibuang

October 15, 2026
SMLE Blak-Blakan Alasan Jual 50% Saham Anak ke Perusahaan Denmark

SMLE Blak-Blakan Alasan Jual 50% Saham Anak ke Perusahaan Denmark

October 15, 2026
Video: Risiko Gangguan Pasokan Minyak

Video: Risiko Gangguan Pasokan Minyak

October 15, 2026
Akhir Sesi I, IHSG Ditutup Anjlok 2,16%

Akhir Sesi I, IHSG Ditutup Anjlok 2,16%

October 15, 2026
Video:Houthi Ancam Serang Lagi Saudi, IHSG Ambrol 1% Lebih ke 5.800-an

Video:Houthi Ancam Serang Lagi Saudi, IHSG Ambrol 1% Lebih ke 5.800-an

October 15, 2026
Diam-Diam Mau Ada Pengendali Baru di Emiten Pertambangan Emas (SQMI)

Diam-Diam Mau Ada Pengendali Baru di Emiten Pertambangan Emas (SQMI)

October 15, 2026
Pasar Saham Kebakaran

Pasar Saham Kebakaran

October 15, 2026
Ada yang Borong Saham MAPI Rp285,5 Miliar di Harga Rp1.523

Ada yang Borong Saham MAPI Rp285,5 Miliar di Harga Rp1.523

October 15, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 2%

Breaking! IHSG Anjlok 2%

October 15, 2026
IHSG Anjlok 2%, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 2%, Ini Penyebabnya

October 15, 2026
Breaking! IHSG Anjlok di Atas 1%

Breaking! IHSG Anjlok di Atas 1%

October 15, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 2% Lebih

Breaking! IHSG Anjlok 2% Lebih

October 15, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Thursday, October 15, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Economy

Lengkap! Ini 15 Materi Revisi di UU P2SK yang Disahkan DPR

4 months ago
in Economy
Lengkap! Ini 15 Materi Revisi di UU P2SK yang Disahkan DPR
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hari ini, Kamis (3/6/2026).

Pengambilan keputusan di tingkat dua, alias Rapat Paripurna DPR itu dilakukan setelah Komisi XI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK di Komisi XI, kemarin, Rabu (3/6/2026).

Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal menyampaikan 14 materi muatan UU Perubahan P2SK yang meliputi perbaikan, penyesuaian, serta pengaturan terhadap beberapa materi muatan.

Selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU Perubahan P2SK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat.

RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujarnya digedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Adapun 15 materi tersebut sebagai berikut:

1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan.

2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.

3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.

4. Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

5. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.

6. Penguatan Pasar Modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

7. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin.

8. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.

9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.

10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.

11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar selaras dengan praktik penyehatan bank.

13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.

14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis

15. Amanat pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dana Asing Keluar Rp182,94 M, 10 Saham Ini Paling Banyak Dibuang

Dana Asing Keluar Rp182,94 M, 10 Saham Ini Paling Banyak Dibuang

October 15, 2026
SMLE Blak-Blakan Alasan Jual 50% Saham Anak ke Perusahaan Denmark

SMLE Blak-Blakan Alasan Jual 50% Saham Anak ke Perusahaan Denmark

October 15, 2026
Video: Risiko Gangguan Pasokan Minyak

Video: Risiko Gangguan Pasokan Minyak

October 15, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .