• Latest
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

June 20, 2026
Raksasa NATO Tembak Rudal Nuklir, Rusia Langsung Siaga Tempur

Raksasa NATO Tembak Rudal Nuklir, Rusia Langsung Siaga Tempur

October 8, 2026
Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

October 8, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

October 8, 2026
Saham HSC Rawan Digoreng, OJK Awasi Ketat

Saham HSC Rawan Digoreng, OJK Awasi Ketat

October 8, 2026
Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Dirut, Garuda Rombak Susunan Manajemen

Thomas Sugiarto Oentoro Jadi Dirut, Garuda Rombak Susunan Manajemen

October 8, 2026
Dampaknya ke Pasar RI Kini Terbatas

Dampaknya ke Pasar RI Kini Terbatas

October 8, 2026
Tiket MotoGP 90% Terjual, BP BUMN: Dorong Industri Wisata Mandalika

Tiket MotoGP 90% Terjual, BP BUMN: Dorong Industri Wisata Mandalika

October 8, 2026
Rawan Digoreng, OJK Pelototi Saham Terkonsentrasi Tinggi

Rawan Digoreng, OJK Pelototi Saham Terkonsentrasi Tinggi

October 8, 2026
Akhiri Perdagangan Hari Ini, IHSG Anjlok 1,88% ke Level 6.031

Akhiri Perdagangan Hari Ini, IHSG Anjlok 1,88% ke Level 6.031

October 8, 2026
OJK Sebut Status RI dari FTSE Jadi Bukti Kepercayaan Investor Global

OJK Sebut Status RI dari FTSE Jadi Bukti Kepercayaan Investor Global

October 8, 2026
Rupiah Ditutup Melemah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.890

Rupiah Ditutup Melemah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.890

October 8, 2026
BEI-KSEI Umumkan 99,95% Saham BSWD Dikuasai Segelintir Investor

BEI-KSEI Umumkan 99,95% Saham BSWD Dikuasai Segelintir Investor

October 8, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Thursday, October 8, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

4 months ago
in People & Culture
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Skandal besar yang melibatkan menteri terungkap pada Agustus 1966. Adalah Jusuf Muda Dalam (JMD) yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

JMD menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966).

Selama masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan. Namun, minimnya pengawasan kala itu membuat peluang korupsi terbuka lebar.

Mengacu pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat dalam empat perkara. Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir. Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu. Totalnya mencapai US$ 270 juta. Kedua, JMD juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara. Ketiga, JMD menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi. Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan. Diketahui ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi. Padahal, dia sudah punya 6 istri.

Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik. Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk. Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi. Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara bernama Jusuf Muda Dalam yang justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota. Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak. Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab, dalam prosesnya JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan. Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.

Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Vonis ini didasari karena JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. Kerugian negara pun mencapai miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada tahun 1966.

Vonis hakim juga disertai oleh penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain. Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas.

“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.

Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus. Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.

(hsy/hsy)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Raksasa NATO Tembak Rudal Nuklir, Rusia Langsung Siaga Tempur

Raksasa NATO Tembak Rudal Nuklir, Rusia Langsung Siaga Tempur

October 8, 2026
Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

Emiten Tak Sanggup Penuhi Free Float 15%? Bursa Siapkan Exit Policy

October 8, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 6,16 T

October 8, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .