• Latest
OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku

OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku

June 5, 2026
Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

October 13, 2026
Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

October 13, 2026
Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

October 13, 2026
Pembiayaan Alat Berat Cuma Tumbuh 0,12%, Ada Apa?

Pembiayaan Alat Berat Cuma Tumbuh 0,12%, Ada Apa?

October 13, 2026
IHSG Jeblok ke Bawah 6.000, Sentimen Ini Jadi Penekan!

IHSG Jeblok ke Bawah 6.000, Sentimen Ini Jadi Penekan!

October 13, 2026
Layanan Digital BTN Hingga Kuartal III Naik 46% Senilai Rp 103,5 T

Layanan Digital BTN Hingga Kuartal III Naik 46% Senilai Rp 103,5 T

October 13, 2026
Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel

Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel

October 13, 2026
Prancis Pimpin Suntikan Rp10 T ke Pemilik Tambang Nikel Raksasa RI

Prancis Pimpin Suntikan Rp10 T ke Pemilik Tambang Nikel Raksasa RI

October 13, 2026
Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

October 13, 2026
Akhir Sesi II, IHSG Ditutup Melemah 0,17% ke Level 5.925

Akhir Sesi II, IHSG Ditutup Melemah 0,17% ke Level 5.925

October 13, 2026
Proyek Tambang Emas DEWA Terganjal Izin Hingga Bencana Alam

Proyek Tambang Emas DEWA Terganjal Izin Hingga Bencana Alam

October 13, 2026
Jadi Kasir Pemda, BPD Optimalkan Payroll ASN Untuk Ekonomi

Jadi Kasir Pemda, BPD Optimalkan Payroll ASN Untuk Ekonomi

October 13, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 13, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku

4 months ago
in People & Culture
OJK Beri Sanksi Rp 875 Juta ke Indosaku
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Hal itu sehubungan dengan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, atas pelanggaran tersebut, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp 875 juta dan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

“Berkenaan pelanggaran penagihan Indosaku di Semarang OJK telah jatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan khususnya dilakukan melalui pihak ketiga kemudian kami juga berikan denda Rp 875 juta, peringatan tertulis, dan rencana tindak perbaikan penagihan khususnya melalui pihak ketiga,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit di antaranya perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu mengevaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;

Kemudian, penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta

Serta, penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya oknum debt collector yang diduga mewakili Indosaku di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

October 13, 2026
Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

October 13, 2026
Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

October 13, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .