Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Penjamin Emisi Efek (PEE) PT Ekuator Swarna Sekuritas karena terbukti melakukan pelanggaran. Pengumuman tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran,” tulis keterangan resmi OJK, Senin (27/7/2027).
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa Ekuator Swarna Sekuritas tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEE lebih dari 2 tahun berturut-turut. Pertimbangan tersebut berdasarkan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026.
Selain itu, Ekuator Swarna Sekuritas tidak memenuhi nilai minimal MKBD sebagai PEE Perusahaan Efek yang sejak Oktober 2023, sebagaimana Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026.
Selanjutnya, Ekuator Swarna Sekuritas tidak memiliki struktur organisasi menjalankan fungsi yang yang dipersyaratkan dan tidak memiliki pegawai yang memiliki izin WPEE untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE. Pelanggaran tersebut melanggar ketentuan Pasal 24 huruf a jo. Pasal 79 huruf b POJK 3/2026 jo. Pasal 6 ayat (1) POJK 13/2025.
Lalu, tidak memiliki prosedur dan standar operasi yang diperbaharui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PEE, sebagaimana tertera pada Pasal 24 huruf c POJK 3/2026.
Serta, tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, dan Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan 2023 dan 2024. Hal itu melanggar Pasal 8 huruf j, k dan l, dan Pasal 22 ayat (4), (5) dan (6) POJK 8/2022.
Pencabutan izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku secara parsial sehingga PT Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut di atas, maka PT Ekuator Swarna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
Lalu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek kepada pihak yang berkepentingan (jika ada).
OJK mengingatkan, perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.
(ayh/ayh)
Add
as a preferred
source on Google



















