
Makassar, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin memperkuat industri perbankan syariah nasional dengan mendorong lahirnya lebih banyak bank syariah berkapasitas besar. OJK menargetkan Indonesia memiliki tiga hingga empat bank syariah dengan struktur dan kapasitas yang mendekati atau setara dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan kapasitas permodalan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Pasalnya, saat ini baru BSI yang dinilai memiliki kapasitas besar di antara bank syariah nasional.
“Saat ini hanya BSI (red: Bank Syariah Indonesia) yang punya kapasitas besar. Ke depan kita ingin ada 3-4 lagi yang strukturnya mendekati atau setara dengan BSI,” kata Dian dalam acara Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2026).
OJK mencatat total aset industri keuangan syariah nasional telah mencapai Rp3.307 triliun, tumbuh 9% dibandingkan 2025. Dian menilai pertumbuhan tersebut masih berpeluang meningkat hingga di atas 10% apabila industri didukung struktur dan kapasitas permodalan yang lebih kuat.
Selain penguatan permodalan, diversifikasi produk juga menjadi salah satu fokus pengembangan industri keuangan syariah. Menurut Dian, pelaku industri perlu lebih berani menghadirkan inovasi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengikuti model bisnis perbankan konvensional.
Dorongan tersebut sejalan dengan peluncuran tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman tersebut menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Berikut adalah tiga pedoman baru untuk produk perbankan syariah yang diluncurkan OJK dalam acara IIFS 2026:
- Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
- Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin, melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
- Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok agar nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
(hsy/hsy)



















