• Latest
OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

August 4, 2026
Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta

Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta

August 4, 2026
Segera Meluncur 1 Januari 2027, OJK Kasih Bocoran Soal Bursa Mineral

Segera Meluncur 1 Januari 2027, OJK Kasih Bocoran Soal Bursa Mineral

August 4, 2026
OJK Panggil Kredivo & KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

OJK Panggil Kredivo & KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

August 4, 2026
IHSG Melonjak Lebih Dari 1% & Tembus Level 6.300

IHSG Melonjak Lebih Dari 1% & Tembus Level 6.300

August 4, 2026
Aksi Jual Asing Mereda, IHSG Bulan Juli Naik 10%

Aksi Jual Asing Mereda, IHSG Bulan Juli Naik 10%

August 4, 2026
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun per Juni 2026

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun per Juni 2026

August 4, 2026
OJK Ungkap Update Terbaru Industri Asuransi di Indonesia

OJK Ungkap Update Terbaru Industri Asuransi di Indonesia

August 4, 2026
Bank BUMN Gendong Pertumbuhan Kredit Juni 2026

Bank BUMN Gendong Pertumbuhan Kredit Juni 2026

August 4, 2026
IHSG Melesat 1,37% ke level 6.319, Saham Bank-Blue Chip Kompak Terbang

IHSG Melesat 1,37% ke level 6.319, Saham Bank-Blue Chip Kompak Terbang

August 4, 2026
OJK Nilai Sektor Keuangan RI Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Nilai Sektor Keuangan RI Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

August 4, 2026
PGE (PGEO) Ungkap Rencana Pemenuhan Free Float Saham 15%

PGE (PGEO) Ungkap Rencana Pemenuhan Free Float Saham 15%

August 4, 2026
Breaking News! IHSG Naik 1% Jelang Penutupan Perdagangan

Breaking News! IHSG Naik 1% Jelang Penutupan Perdagangan

August 4, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, August 4, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

1 hour ago
in People & Culture
OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Sepanjang periode berjalan, regulator telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada pelaku pasar, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).

“Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar,” kata Hasan.

Ia merinci, selain denda, OJK juga menjatuhkan 2 sanksi pencabutan izin usaha, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 9 sanksi peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Selain penegakan sanksi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga mengakselerasi implementasi aspek transparansi dan investability pasar modal domestik. Salah satu agenda yang telah dijalankan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).

“Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Hasan.

OJK disebut juga terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk dengan lembaga penyedia indeks global, sebagai bagian dari komitmen berkesinambungan terhadap keterbukaan, kualitas pasar, dan implementasi integritas pasar modal dalam negeri.

Selanjutnya, sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE), OJK pada Juli 2026 juga menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang telah diperkuat melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Beleid baru ini menyempurnakan sejumlah aspek teknis, termasuk pengaturan unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, tata kelola, hingga kewajiban pelaporan, guna mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang efektif, transparan, dan berintegritas.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta

Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta

August 4, 2026
Segera Meluncur 1 Januari 2027, OJK Kasih Bocoran Soal Bursa Mineral

Segera Meluncur 1 Januari 2027, OJK Kasih Bocoran Soal Bursa Mineral

August 4, 2026
OJK Panggil Kredivo & KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

OJK Panggil Kredivo & KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

August 4, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .