• Latest
OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

August 4, 2026
Gempa M 5,2 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

September 18, 2026
Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

September 18, 2026
Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

September 18, 2026
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

September 18, 2026
Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini

Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini

September 18, 2026
Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

September 18, 2026
Urgensi Teknologi Filtrasi Jaga Keandalan Mesin Era B50 & E50

Urgensi Teknologi Filtrasi Jaga Keandalan Mesin Era B50 & E50

September 18, 2026
ULTJ Beli Frisian Flag Rp14,6 T, FrieslandCampina Jadi Pengendali Baru

ULTJ Beli Frisian Flag Rp14,6 T, FrieslandCampina Jadi Pengendali Baru

September 18, 2026
Jelang Akhir Pekan, IHSG Turun 0,33% ke Level 6.441

Jelang Akhir Pekan, IHSG Turun 0,33% ke Level 6.441

September 18, 2026
Cerita Low Tuck Kwong Ambil Alih Bayan dari Tangan Haji Asri

Cerita Low Tuck Kwong Ambil Alih Bayan dari Tangan Haji Asri

September 18, 2026
Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo di Emiten Salim

Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo di Emiten Salim

September 18, 2026
AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini

AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini

September 18, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, September 18, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

2 months ago
in People & Culture
OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Sepanjang periode berjalan, regulator telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada pelaku pasar, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).

“Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar,” kata Hasan.

Ia merinci, selain denda, OJK juga menjatuhkan 2 sanksi pencabutan izin usaha, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 9 sanksi peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Selain penegakan sanksi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga mengakselerasi implementasi aspek transparansi dan investability pasar modal domestik. Salah satu agenda yang telah dijalankan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).

“Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Hasan.

OJK disebut juga terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk dengan lembaga penyedia indeks global, sebagai bagian dari komitmen berkesinambungan terhadap keterbukaan, kualitas pasar, dan implementasi integritas pasar modal dalam negeri.

Selanjutnya, sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE), OJK pada Juli 2026 juga menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang telah diperkuat melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Beleid baru ini menyempurnakan sejumlah aspek teknis, termasuk pengaturan unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, tata kelola, hingga kewajiban pelaporan, guna mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang efektif, transparan, dan berintegritas.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Gempa M 5,2 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

September 18, 2026
Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

September 18, 2026
Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

September 18, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .