
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengelompokkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) ke dalam empat tier melalui rancangan perubahan Peraturan OJK (RPOJK) Nomor 40 Tahun 2024.
Pengelompokan tersebut akan didasarkan pada tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta rasio penolakan pengaduan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara Pindar. Selain itu, skema tersebut dirancang untuk memberikan insentif kepada penyelenggara dengan kinerja baik sekaligus menjaga pelindungan konsumen.
“Pengelompokan Pindar ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko Penyelenggara, sekaligus memberikan insentif bagi Penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga pelindungan konsumen. Penerapannya akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin, (12/10/2026).
Berdasarkan draf perubahan POJK tersebut, penyelenggara Pindar yang masuk tier 2 hingga tier 4 dapat memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137.
Setiap tier akan memiliki ketentuan batas maksimum pendanaan serta persentase pendanaan yang dapat diberikan oleh masing-masing pemberi dana atau lender terhadap total penyaluran pendanaan penyelenggara.
Untuk penyelenggara yang memenuhi kriteria tier 4, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar. Adapun persentase pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 50% dari total penyaluran pendanaan, sedangkan untuk satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 90%.
Sementara itu, penyelenggara yang masuk tier 3 dapat menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum sebesar Rp4 miliar. Persentase pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 40% dari total penyaluran pendanaan, sedangkan untuk satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 85%.
Adapun penyelenggara yang memenuhi kriteria tier 2 dapat menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum sebesar Rp3 miliar. Persentase pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 30% dari total penyaluran pendanaan, sementara untuk satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 80%.
Draf tersebut juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan pengelompokan atau tiering penyelenggara Pindar akan ditetapkan oleh OJK.
(fsd/fsd)


















