• Latest
OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN

OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN

October 16, 2026
Sebelum RI, MSCI Ancam Turki Turun Kelas

Sebelum RI, MSCI Ancam Turki Turun Kelas

October 16, 2026
Dasco Minta BEI Tindaklanjuti Masukan Lembaga Rating, Termasuk MSCI

Dasco Minta BEI Tindaklanjuti Masukan Lembaga Rating, Termasuk MSCI

October 16, 2026
Bisnis Mie Instan Hijau di Tengah Tekanan Konsumsi & Daya Beli

Bisnis Mie Instan Hijau di Tengah Tekanan Konsumsi & Daya Beli

October 16, 2026
Ada Pidana Pasar Modal, Saham CUAN, BREN dan DSSA Kompak ARB

Ada Pidana Pasar Modal, Saham CUAN, BREN dan DSSA Kompak ARB

October 16, 2026
Dradjad Klaim Daya Beli RI Masih Kuat, Buktinya Ada di Sini!

Dradjad Klaim Daya Beli RI Masih Kuat, Buktinya Ada di Sini!

October 16, 2026
Danantara Siap ‘Serok’ Saham RI yang Rontok Usai Isu MSCI

Danantara Siap ‘Serok’ Saham RI yang Rontok Usai Isu MSCI

October 16, 2026
Terhantam Badai MSCI, IHSG Ambruk 11,57% ke Level 5.185

Terhantam Badai MSCI, IHSG Ambruk 11,57% ke Level 5.185

October 16, 2026
Reformasi Pasar Modal Sudah Maksimal

Reformasi Pasar Modal Sudah Maksimal

October 16, 2026
Rapat Menko Airlangga sama Menkeu, BI & OJK Batal, Ini Alasannya!

Rapat Menko Airlangga sama Menkeu, BI & OJK Batal, Ini Alasannya!

October 16, 2026
Reputasi Tinggi, Tapi Tak Selalu Benar!

Reputasi Tinggi, Tapi Tak Selalu Benar!

October 16, 2026
Ini Negara Korban Baru MSCI: Turki

Ini Negara Korban Baru MSCI: Turki

October 16, 2026
Pemerintah Jawab MSCI Soal Isu Penegakan Hukum di Bursa RI

Pemerintah Jawab MSCI Soal Isu Penegakan Hukum di Bursa RI

October 16, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, October 16, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN

1 hour ago
in Lifestyle
OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya dugaan pengaturan penjatahan saham (fixed allotment) dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Menurut penelusuran OJK, ada pihak-pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah memeriksa investor yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penjatahan saham tersebut. Ia mengungkapkan bahwa investor yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten.

“Yang mendapat penjatahan pasti, yang terbukti melanggar ketentuan sudah diperiksa,” ujar Hasan saat ditemui wartawan.\

Hasan menambahkan, investor yang menjadi perhatian OJK tersebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang melakukan penawaran umum saham. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut identitas maupun profil para investor yang dimaksud.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham kedua emiten tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diketahui memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu. Kondisi ini membuat jumlah saham kedua emiten yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta kepada pihak-pihak yang berelasi terhadap BREN. Sementara itu, pihaknyang berelasi dengan CUAN dikenai sanksi sebesar Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta.

IPO ARA Berjilid Hingga Kena HSC

Diketahui, Saham CUAN sempat menjadi sorotan usai tercatat mengalami kenaikan Auto Reject Atas (ARA) selama 6 hari berturut-turut sejak hari pertama pencatatan perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Maret 2023.

Sementara Saham BREN juga sempat melesat 7 hari berturut-turut di zona hijau dan sempat menyentuh auto reject atas (ARA) 5 hari beruntun (plus 1 kali ARA lagi pada Selasa, 17 Oktober 2023). Sejak listing pada 9 Oktober 2023, saham BREN sudah terbang hingga 339,74%.

Tiga tahun setelah IPO, saham BREN masuk dalam daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Per tanggal 31 Maret 2026, saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat BREN.

Meski demikian, HSC bukan merupakan tanda adanya pelanggaran di pasar modal, melainkan sebagai pengingat bagi investor terhadap potensi risiko dari struktur kepemilikan saham. HSC digunakan untuk mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak tertentu, baik pengendali, non-publik, maupun kelompok investor tertentu.

Terlepas dari itu, praktik penjatahan pasti atau Fixed allotment sudah umum di IPO. Hal ini dilakukan melalui jalur penjatahan khusus yang ditujukan bagi investor institusi (seperti reksa dana, asuransi, dana pensiun) atau investor strategis/perorangan dengan modal besar yang bernegosiasi langsung dengan Penjamin Emisi Efek (Underwriter).

fixed allotment dalam IPO saham di Indonesia umumnya diperuntukkan bagi investor institusi atau strategic buyer, sehingga tidak ada ketentuan minimal lot yang baku secara ritel seperti pada penjatahan terpusat (pooling allotment).

Namun khusus investor ritel; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan pemesanan saham bagi investor ritel hanya dapat memesan maksimal 10% dari total nilai saham yang ditawarkan dalam IPO. Hal ini digunakan untuk mencegah dominasi oleh satu pihak ritel dalam proses IPO.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Sebelum RI, MSCI Ancam Turki Turun Kelas

Sebelum RI, MSCI Ancam Turki Turun Kelas

October 16, 2026
Dasco Minta BEI Tindaklanjuti Masukan Lembaga Rating, Termasuk MSCI

Dasco Minta BEI Tindaklanjuti Masukan Lembaga Rating, Termasuk MSCI

October 16, 2026
Bisnis Mie Instan Hijau di Tengah Tekanan Konsumsi & Daya Beli

Bisnis Mie Instan Hijau di Tengah Tekanan Konsumsi & Daya Beli

October 16, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .