• Latest
OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

July 9, 2026
Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

October 3, 2026
5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

October 3, 2026
Merinding, Potret Pria Berjalan di Atas Slackline Gedung Tinggi Seoul

Merinding, Potret Pria Berjalan di Atas Slackline Gedung Tinggi Seoul

October 3, 2026
Kemarau Panjang Melanda, Cuan Produsen Pompa Irigasi Melonjak?

Kemarau Panjang Melanda, Cuan Produsen Pompa Irigasi Melonjak?

October 3, 2026
Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI Berlaku Oktober 2026

Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI Berlaku Oktober 2026

October 3, 2026
Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

October 3, 2026
Crazy Rich Ngamuk Beli Vila Malah Ambruk, Langsung Gugat Pengembang

Crazy Rich Ngamuk Beli Vila Malah Ambruk, Langsung Gugat Pengembang

October 2, 2026
Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

October 2, 2026
Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

October 2, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Saturday, October 3, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

3 months ago
in Market
OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengendalian emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon. Untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026.

POJK ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026. Dengan demikian, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

Sebagai informasi, sejak bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.

Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:

1. Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
2. Perluasan lingkup Unit Karbon;
3. Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;
4. Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;
5. Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan
6. Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 bulan setelah POJK diundangkan.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

October 3, 2026
5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .