• Latest
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

September 2, 2026
Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

September 9, 2026
Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

September 9, 2026
BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T pada Semester I-2026

BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T pada Semester I-2026

September 9, 2026
Biayai Kopdes, BNI (BBNI) Optimis Proyek Minim Risiko Kredit Macet

Biayai Kopdes, BNI (BBNI) Optimis Proyek Minim Risiko Kredit Macet

September 9, 2026
Laba Bank Jatim (BJTM) Naik 53% Jadi Rp1,2 T di Semester I-2026

Laba Bank Jatim (BJTM) Naik 53% Jadi Rp1,2 T di Semester I-2026

September 9, 2026
BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T padaSemester I-2026

BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T padaSemester I-2026

September 9, 2026
Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain

Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain

September 9, 2026
Bos Danantara Buka Suara Gedung Telkom Disewa BGN: Optimalisasi Aset

Bos Danantara Buka Suara Gedung Telkom Disewa BGN: Optimalisasi Aset

September 9, 2026
Saingi ICDX dan CFX, Bursa Mineral Baru Segera Lahir

Saingi ICDX dan CFX, Bursa Mineral Baru Segera Lahir

September 9, 2026
Warga 17 Tahun RI Dapat Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu, Dana dari APBN

Warga 17 Tahun RI Dapat Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu, Dana dari APBN

September 9, 2026
Pakuan (UANG) Tunjuk Wiria Chakradinata Jadi Wakil Direktur Utama

Pakuan (UANG) Tunjuk Wiria Chakradinata Jadi Wakil Direktur Utama

September 9, 2026
Kantor Purbaya Target Utang 2027 Tak Lebih dari 40,64% PDB

Kantor Purbaya Target Utang 2027 Tak Lebih dari 40,64% PDB

September 9, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, September 9, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Economy

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

1 week ago
in Economy
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan baru mengenai penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum. Aturan tersebut dibuat seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang berperan penting dalam mendukung kegiatan operasional maupun bisnis industri perbankan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (PADK OJK No. 1 Tahun 2026).

Mengutip keterangan resminya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat menawarkan beragam alternatif solusi dan kemudahan bagi industri perbankan. Namun, seiring dengan kemudahan, tentunya ada sejumlah risiko yang muncul dan harus dimitigasi.

“Peningkatan pemanfaatan TI juga dapat memunculkan risiko yang perlu diidentifikasi, dimitigasi, bahkan dikendalikan, sehingga tidak mengganggu bisnis perbankan,” tulis OJK, dikutip Rabu (2/9/2026).

Dengan demikian, OJK meminta agar perbankan memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI sehingga pemanfaatan TI dapat memberikan nilai tambah bagi Bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh Bank.

Dasar Hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini adalah UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 11/POJK.03/2022.

Aturan ini mengatur sejumlah aspek, antara lain, penerapan aspek tata kelola TI, termasuk peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI, serta satuan kerja TI.

Kemudian, mengatur proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI, proses manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur penggunaan pihak penyedia jasa TI, perizinan atas penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia, pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian dan audit intern. Serta; mengatur tentang pelaporan.

Penerbitan aturan yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2026 dan ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2026 ini juga berdasarkan pedoman penyelenggaraan TI oleh bank umum, tata cara penyampaian laporan dan permohonan izin dalam penyelenggaraan TI, format laporan dan notifikasi dalam penyelenggaraan TI mengacu pada, serta format permohonan izin dan laporan realisasi dalam penyelenggaraan TI.

Pada saat PADK OJK ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

September 9, 2026
Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

September 9, 2026
BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T pada Semester I-2026

BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T pada Semester I-2026

September 9, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .