• Latest
Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus

Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus

July 8, 2026
Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

October 2, 2026
Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

October 2, 2026
Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027

Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027

October 2, 2026
Inovasi Pengusaha Fashion Lokal Saat Tren Konsumen Berubah

Inovasi Pengusaha Fashion Lokal Saat Tren Konsumen Berubah

October 2, 2026
Curi Start, Bos Erajaya Ungkap Strategi Memperkuat Bisnis di 2027

Curi Start, Bos Erajaya Ungkap Strategi Memperkuat Bisnis di 2027

October 2, 2026
BI Buka Keran Repo Surat Utang SMF, Transaksi Tembus Rp1,25 T

BI Buka Keran Repo Surat Utang SMF, Transaksi Tembus Rp1,25 T

October 2, 2026
IHSG Happy Weekend, Menguat 0,46% ke Level 6.036

IHSG Happy Weekend, Menguat 0,46% ke Level 6.036

October 2, 2026
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

October 2, 2026
Baru Dibuka BI, Repo Surat Utang SMI Tembus Rp60 Miliar

Baru Dibuka BI, Repo Surat Utang SMI Tembus Rp60 Miliar

October 2, 2026
Rupiah Akhiri Pekan Menguat 0,40%, Dolar AS Turun ke Rp17.868

Rupiah Akhiri Pekan Menguat 0,40%, Dolar AS Turun ke Rp17.868

October 2, 2026
Asuransi BUMN Bakal Ramping, Aksi Merger Rampung Akhir Tahun

Asuransi BUMN Bakal Ramping, Aksi Merger Rampung Akhir Tahun

October 2, 2026
Dicoret MSCI & FTSE, GOTO Ungkap Biang Kerok Gejolak Saham

Dicoret MSCI & FTSE, GOTO Ungkap Biang Kerok Gejolak Saham

October 2, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, October 2, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus

3 months ago
in Market
Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024.

Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2026).

Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda.

Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan.

Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.

Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar.

Saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. Seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku.

“BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global,” tutup Iding.

Informasi lebih lanjut mengenai usulan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, termasuk Rancangan Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor II-X, tersedia pada menu Peraturan > Rancangan Peraturan di website BEI atau melalui tautan berikut:https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/.

(dpu/dpu)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

October 2, 2026
Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

October 2, 2026
Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027

Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027

October 2, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .