Jakarta, CNBC Indonesia – Perry Warjiyo resmi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) per 25 Juli 2026. Pengunduran dirinya dilayangkan melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden berterima kasih dan mengapresiasi atas tugas Perry Warjiyo selama 7 tahun memimpin Bank Indonesia (BI).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers pagi ini di Gedung BI, Senin (27/7/2026).
Gubernur BI Sementara Destry Damayanti menuturkan bahwa pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026.
“Sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI,” papar Destry dalam konferensi pers.
Destry pun memastikan Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” tegasnya.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google



















