• Latest
Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

May 8, 2026
Video: Reksa Dana & Saham Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

Video: Reksa Dana & Saham Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

November 8, 2026
Tekanan Jual Masih Tinggi, Gimana Prospek Saham Perbankan?

Tekanan Jual Masih Tinggi, Gimana Prospek Saham Perbankan?

November 8, 2026
Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

November 8, 2026
OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

November 8, 2026
Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

November 8, 2026
Ini Jurus IKN Datangkan Investor, Respons Pengusaha-Dubes Tak Terduga

Ini Jurus IKN Datangkan Investor, Respons Pengusaha-Dubes Tak Terduga

November 8, 2026
Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

November 8, 2026
Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya

Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya

November 7, 2026
4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung

4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung

November 7, 2026
Eks Pejabat Borong 100 Ribu Saham Wilmar, Nilainya Rp4,19 Miliar

Eks Pejabat Borong 100 Ribu Saham Wilmar, Nilainya Rp4,19 Miliar

November 7, 2026
Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia November 2026

Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia November 2026

November 7, 2026
OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten & Pihak Terkait, Total Denda Miliaran

OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten & Pihak Terkait, Total Denda Miliaran

November 7, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Sunday, November 8, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

6 months ago
in Lifestyle
Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

3. perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:

1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;

3. penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta

4. penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Video: Reksa Dana & Saham Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

Video: Reksa Dana & Saham Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

November 8, 2026
Tekanan Jual Masih Tinggi, Gimana Prospek Saham Perbankan?

Tekanan Jual Masih Tinggi, Gimana Prospek Saham Perbankan?

November 8, 2026
Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

November 8, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .