• Latest
PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

July 29, 2025
Akhir Sesi I, IHSG Anjlok 1%

Akhir Sesi I, IHSG Anjlok 1%

October 26, 2026
Huru-hara MSCI, Tekanan Jual Emiten Perbankan Terus Berlanjut?

Huru-hara MSCI, Tekanan Jual Emiten Perbankan Terus Berlanjut?

October 26, 2026
BEI Rombak Komite HSC, Gandeng Eks Wamenkeu Hingga Chapman Taylor

BEI Rombak Komite HSC, Gandeng Eks Wamenkeu Hingga Chapman Taylor

October 26, 2026
Video: IHSG Melemah Lebih Dari 1%

Video: IHSG Melemah Lebih Dari 1%

October 26, 2026
Video: IHSG Melemah Lebih Dari 1%

Video: IHSG Melemah Lebih Dari 1%

October 26, 2026
BEI Bawa Kabar Baik dari FTSE Russell, Status RI Aman

BEI Bawa Kabar Baik dari FTSE Russell, Status RI Aman

October 26, 2026
Nasib IHSG & Rupiah Jika Suku Bunga The Fed Ditahan Vs Naik

Nasib IHSG & Rupiah Jika Suku Bunga The Fed Ditahan Vs Naik

October 26, 2026
Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Sekarang Sudah Rp18.120

Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Sekarang Sudah Rp18.120

October 26, 2026
BTN Mau Akuisisi Kredit Pensiunan Lagi, Bidik Rampung Kuartal I 2027

BTN Mau Akuisisi Kredit Pensiunan Lagi, Bidik Rampung Kuartal I 2027

October 26, 2026
Saham HSC Bakal Dikeluarkan, IHSG Bakal Terdilusi? Ini Penjelasan BEI

Saham HSC Bakal Dikeluarkan, IHSG Bakal Terdilusi? Ini Penjelasan BEI

October 26, 2026
Dasco Sebut Indonesia Akan Tentukan Rating Sendiri, OJK Buka Suara

Dasco Sebut Indonesia Akan Tentukan Rating Sendiri, OJK Buka Suara

October 26, 2026
IHSG Tiba-tiba Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

IHSG Tiba-tiba Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

October 26, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Monday, October 26, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

1 year ago
in Lifestyle
PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa nasabah kerap memiliki banyak rekening dan lupa melakukan transaksi pada salah satu rekening banknya yang kemudian menjadi dormant. Rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia pun dapat menyandang status dormant.

Lantas, bagaimana kriteria rekening dormant yang dapat diblokir oleh bank-bank nasional?

Melansir situs resminya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyatakan dapat melakukan pemblokiran atau penutupan atas rekening dengan mempertimbangkan rekening tersebut disalahgunakan untuk kejahatan. Selain itu, adanya permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.

Sementara rekening dormant yang bersaldo Rp0 di bank swasta terbesar kedua RI itu akan ditutup secara otomatis oleh sistem bank.

Meski demikian, Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans mengatakan rekening dormant masih menjadi hak nasabah dan akan terus terpotong biaya administrasi.

“Rekening dormant masih merupakan hak nasabah dan akan mengikuti aturan biaya administrasi yang ada sampai saldonya habis (jika dibiarkan lama),” katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengatakan secara rutin melakukan evaluasi terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas transaksi finansial selama enam bulan berturut-turut.

“Dalam kondisi tersebut, sistem akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan. Namun demikian, rekening tetap tercatat dan dapat diaktifkan kembali oleh nasabah melalui proses verifikasi di kantor cabang,” kata Okki kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

Sementara untuk rekening dormant milik nasabah yang telah meninggal dunia, bank pelat merah itu menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Okki menegaskan dana di rekening BNI tetap aman dan dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dengan melengkapi dokumen pendukung.

Sama halnya dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), yang mengidentifikasi rekening dormant sebagai rekening yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal, dalam menjalankan instruksi PPATK.

Pria yang akrab disapa Ossy itu mengatakan mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking. Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama,” kata Ossy kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengatakan mereka mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator terkait rekening dormant. Di samping itu, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa bank pelat merah itu juga melakukan langkah untuk mencegah rekening menjadi dormant, dengan menarik nasabah untuk tetap bertransaksi.

“BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” ujar Hendy kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/7/2025).

Ia melanjutkan, para nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, Hendy mengatakan nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Akhir Sesi I, IHSG Anjlok 1%

Akhir Sesi I, IHSG Anjlok 1%

October 26, 2026
Huru-hara MSCI, Tekanan Jual Emiten Perbankan Terus Berlanjut?

Huru-hara MSCI, Tekanan Jual Emiten Perbankan Terus Berlanjut?

October 26, 2026
BEI Rombak Komite HSC, Gandeng Eks Wamenkeu Hingga Chapman Taylor

BEI Rombak Komite HSC, Gandeng Eks Wamenkeu Hingga Chapman Taylor

October 26, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .