• Latest
Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

September 15, 2026
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

September 15, 2026
Habis Diakuisisi, Emiten RI Ini Mau Rights Issue 2 Miliar Saham

Habis Diakuisisi, Emiten RI Ini Mau Rights Issue 2 Miliar Saham

September 15, 2026
Edwin Soeryadjaya Borong 1,02 Juta Saham SRTG di Harga Rp1.815

Edwin Soeryadjaya Borong 1,02 Juta Saham SRTG di Harga Rp1.815

September 15, 2026
Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal

Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal

September 15, 2026
Emiten Happy Hapsoro (SINI) Lepas Bisnis di IKN, Kantongi Duit Segini

Emiten Happy Hapsoro (SINI) Lepas Bisnis di IKN, Kantongi Duit Segini

September 15, 2026
Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

September 15, 2026
MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

September 15, 2026
Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

September 15, 2026
RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

September 15, 2026
Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

September 15, 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.650

Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.650

September 15, 2026
IHSG Lanjut Koreksi, Dibuka Turun 0,21%

IHSG Lanjut Koreksi, Dibuka Turun 0,21%

September 15, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, September 15, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Economy

Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

49 minutes ago
in Economy
Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) ambruk lebih dari 7% pada perdagangan sesi I Selasa (15/9/2026), sebelum kemudian memangkas koreksinya.

Koreksi tajam ini terjadi pasca berita Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.

Pada pembukaan perdagangan hari ini, saham SMRA berada di level 332 per unit, dan sempat anjlok 7,23% ke level 308. Saham properti dan real estate itu berhasil memangkas koreksinya menjadi 6,02% ke level harga 312 per saham pada pukul 11.07 WIB.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon mengenai penangkapan tersebut.

Adapun KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.

OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam penyelidikan tertutup ini, terang Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026), Senin (14/9/2026) malam.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

September 15, 2026
Habis Diakuisisi, Emiten RI Ini Mau Rights Issue 2 Miliar Saham

Habis Diakuisisi, Emiten RI Ini Mau Rights Issue 2 Miliar Saham

September 15, 2026
Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

September 15, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .