• Latest
Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

July 9, 2026
Rupiah Akhiri Pekan Menguat 0,40%, Dolar AS Turun ke Rp17.868

Rupiah Akhiri Pekan Menguat 0,40%, Dolar AS Turun ke Rp17.868

October 2, 2026
Asuransi BUMN Bakal Ramping, Aksi Merger Rampung Akhir Tahun

Asuransi BUMN Bakal Ramping, Aksi Merger Rampung Akhir Tahun

October 2, 2026
Dicoret MSCI & FTSE, GOTO Ungkap Biang Kerok Gejolak Saham

Dicoret MSCI & FTSE, GOTO Ungkap Biang Kerok Gejolak Saham

October 2, 2026
Kerja Sama Angkasa Pura Berakhir, Entitas Usaha GGRM Kelola 1 Bandara

Kerja Sama Angkasa Pura Berakhir, Entitas Usaha GGRM Kelola 1 Bandara

October 2, 2026
Setelah 5 Hari Tertekan, Saham GOTO Rebound ke Rp30, Ini Kata Analis

Setelah 5 Hari Tertekan, Saham GOTO Rebound ke Rp30, Ini Kata Analis

October 2, 2026
AS Perkuat Pasukan di Timur Tengah, Harga Emas Naik Tipis

AS Perkuat Pasukan di Timur Tengah, Harga Emas Naik Tipis

October 2, 2026
Tepat HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Tepat HUT ke-28, Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp6,16 Triliun

October 2, 2026
Genjot Bisnis, AZKO Perluas Ekspansi ke Berbagai Wilayah

Genjot Bisnis, AZKO Perluas Ekspansi ke Berbagai Wilayah

October 2, 2026
Prabowo Rombak Daftar Menteri, IHSG & Rupiah Bergerak Volatil

Prabowo Rombak Daftar Menteri, IHSG & Rupiah Bergerak Volatil

October 2, 2026
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perbankan, 5 Hal Ini Jadi Prioritas

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perbankan, 5 Hal Ini Jadi Prioritas

October 2, 2026
Akhir Pekan Sesi I, Asing Borong 10 Saham Ini Kala IHSG Dijalur Merah

Akhir Pekan Sesi I, Asing Borong 10 Saham Ini Kala IHSG Dijalur Merah

October 2, 2026
Siap-Siap, Perusahaan Singapura Ini Mau Tender Offer Saham NAYZ

Siap-Siap, Perusahaan Singapura Ini Mau Tender Offer Saham NAYZ

October 2, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, October 2, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

3 months ago
in Lifestyle
Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Nama Henry Surya kembali mencuat sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyita aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Greta Joice Siahaan mengungkapkan Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis senilai ratusan miliar.

“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019,” ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar karena telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.

“Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah,” ungkap.

Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK sehingga dikenakan sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Sebelumnya, OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar. Penyitaan aset ini dilakukan karena adanya dugaan pengabaian dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Selain itu, Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

Lantas, siapa sebenarnya Henry Surya? Berikut profilnya dikutip dari berbagai sumber:

Profil Henry Surya

Henry Surya diketahui merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012. Saat itu ia mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya.

Sebelum dibebaskan, Henry sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2020, Henry sempat menyebut kalau orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti. Jaringan bisnis orang tuanya terbilang banyak.

Dia hendak mengikuti jejak orang tuanya itu. Untuk merealisasikannya, dia akhirnya mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.

Namun, mengacu pada laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012. Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali dalam perusahaan tersebut sejak 2012 sampai Februari 2020.

Kasus Indosurya sendiri dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Saat itu, Henry Surya yang merupakan pemilik KSP Indosurya langsung diamankan oleh Bareskrim Polri.

Dalam keterangan korban, pada 24 februari, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan. Indosurya berdalih uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Selanjutnya, pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via whatsapp bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret dengan batas pengembalian Rp 1 juta per nasabah.

Pada 12 Maret pun, nasabah diundang untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Akibat hal ini, isu Indosurya sempat mereda.

Baru pada Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak. Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.

Atas kasusnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Lalu sehari setelahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap bos koperasi tersebut.

“Pada 14 maret tersangka HS ditangkap di Apartemen Raffles Residences Jakarta, Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Kamis, (16/3/2023).

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rupiah Akhiri Pekan Menguat 0,40%, Dolar AS Turun ke Rp17.868

Rupiah Akhiri Pekan Menguat 0,40%, Dolar AS Turun ke Rp17.868

October 2, 2026
Asuransi BUMN Bakal Ramping, Aksi Merger Rampung Akhir Tahun

Asuransi BUMN Bakal Ramping, Aksi Merger Rampung Akhir Tahun

October 2, 2026
Dicoret MSCI & FTSE, GOTO Ungkap Biang Kerok Gejolak Saham

Dicoret MSCI & FTSE, GOTO Ungkap Biang Kerok Gejolak Saham

October 2, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .