
Jakarta, CNBC Indonesia – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk tujuan restrukturisasi utang dengan sejumlah bank kreditur pada 10 September 2026. Informasi ini disampaikan Perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (11/9/2026).
Restrukturisasi ini melibatkan empat bank BUMN sebagai kreditur/pemberi fasilitas, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Bank Mandiri selain menjadi salah satu kreditur juga bertindak selaku Agen Fasilitas yang turut menandatangani MRA tersebut.
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi ini tergolong transaksi afiliasi, mengingat baik PTPP maupun keempat bank kreditur sama-sama merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management. Adapun kepemilikan saham pemerintah dan Danantara Asset Management di PTPP tercatat sebesar 51,00%.
Perseroan menegaskan MRA baru akan berlaku efektif setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemenuhan sejumlah persyaratan lain yang tertuang dalam perjanjian tersebut.
Transformasi Bisnis dan Keuangan
Manajemen PTPP menjelaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian dari transformasi bisnis dan keuangan Perseroan yang bertujuan menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta memperkuat kemampuan Perseroan dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada kreditur.
“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan ke depannya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.
Dewan Komisaris dan Direksi PTPP juga menyatakan bahwa setelah dilakukan penelaahan secara cermat, informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Perseroan turut menegaskan bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, sekaligus transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
(fsd/fsd)



















