• Latest
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 21, 2026
Bos OJK Bantah Baru Bertindak Tegas Setelah Diancam MSCI

Bos OJK Bantah Baru Bertindak Tegas Setelah Diancam MSCI

October 20, 2026
Pakar Ingatkan Efek MSCI ke Rupiah, Waspada Dana Kabur Bisa US M

Pakar Ingatkan Efek MSCI ke Rupiah, Waspada Dana Kabur Bisa US$25 M

October 20, 2026
OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya

OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya

October 20, 2026
Eks Mendag Tuding Manuver Asing, Bos BEI: Indeks Provider Independen

Eks Mendag Tuding Manuver Asing, Bos BEI: Indeks Provider Independen

October 20, 2026
Dasco Serukan Buy Indonesia, Yakin Pasar Saham RI Pulih

Dasco Serukan Buy Indonesia, Yakin Pasar Saham RI Pulih

October 20, 2026
Fundamental Bisnis Kuat, BNI (BBNI) Umumkan Lanjut Buyback Saham

Fundamental Bisnis Kuat, BNI (BBNI) Umumkan Lanjut Buyback Saham

October 20, 2026
2 Reformasi Baru BEI Usai MSCI, Status Afiliasi Pemegang Saham Dibuka

2 Reformasi Baru BEI Usai MSCI, Status Afiliasi Pemegang Saham Dibuka

October 20, 2026
Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I

Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I

October 20, 2026
Bursa Diguncang Sentimen MSCI, OJK Sayangkan Jual Saham Kerena Panik

Bursa Diguncang Sentimen MSCI, OJK Sayangkan Jual Saham Kerena Panik

October 20, 2026
IHSG Panas Dingin, Bos OJK Ngaku Belum Istirahat Sejak Jumat

IHSG Panas Dingin, Bos OJK Ngaku Belum Istirahat Sejak Jumat

October 20, 2026
BRI Siap Buyback Saham Lagi, Ini Alasannya!

BRI Siap Buyback Saham Lagi, Ini Alasannya!

October 20, 2026
Eks Mendag Tuding Ada Manuver Asing Tekan MSCI, Bos OJK Buka Suara

Eks Mendag Tuding Ada Manuver Asing Tekan MSCI, Bos OJK Buka Suara

October 20, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 20, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

5 months ago
in Market
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Tanggung jawab nasabah saat meminjam dana menjadi sebuah keharusan. Sebab, jika pembayaran telah jatih tempo dan angsuran belum terbayar, pelaku jasa keuangan dapat menggunakan jasa penagih utang atau yang dikenal sebagai debt collector.

Debt Collector menjadi sosok yang mengerikan bagi nasabah dengan pembayaran kredit macet. Debt collector akan mendatangi nasabah yang tidak membayar utangnya setelah batas waktu yang ditetapkan.

Debt collector kerap kali dikonotasikan negatif, apalagi jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, tahukah anda bahwa debt collector ternyata bisa mendapat penghasilan yang besar?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi Baonk, biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu.

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, OJK menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos OJK Bantah Baru Bertindak Tegas Setelah Diancam MSCI

Bos OJK Bantah Baru Bertindak Tegas Setelah Diancam MSCI

October 20, 2026
Pakar Ingatkan Efek MSCI ke Rupiah, Waspada Dana Kabur Bisa US M

Pakar Ingatkan Efek MSCI ke Rupiah, Waspada Dana Kabur Bisa US$25 M

October 20, 2026
OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya

OJK Bongkar Hasil Pemeriksaan 31 Saham HSC Bertahap, Ini Prosesnya

October 20, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .