
Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten perkebunan PT Tunas Baru Lampung Tbk akhirnya secara resmi buka suara usai salah satu pihak berelasinya, yakni PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), terseret dalam pusaran isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara. Klarifikasi ini merespons langsung langkah tegas dari otoritas lingkungan di negara tetangga.
Mengutip dokumen surat PT Tunas Baru Lampung Tbk ke Bursa Efek Indonesia, Jumat (23/10/2026), perusahaan memberikan penjelasan mendalam atas pemberitaan di media massa tertanggal 16 Oktober 2026. Pemberitaan tersebut menyoroti langkah National Environment Agency (NEA) Singapura yang menerbitkan Preventive Measure Notice berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act kepada tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia.
Ketujuh perusahaan tersebut diduga kuat terkait dengan bencana kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas, di mana salah satunya adalah PT PML. PT PML sendiri merupakan pihak berelasi dengan perseroan dan terdapat rekam jejak transaksi di antara keduanya berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026.
Merespons hal tersebut, Direktur PT Tunas Baru Lampung Tbk, Jason Indrian Winata, membongkar secara transparan struktur kepemilikan saham di dalam tubuh PT PML.
“Struktur kepemilikan PT PML adalah 50% dimiliki oleh Widarto dan 50% dimiliki oleh Santoso Winata dimana kedua nya adalah juga pemegang saham Perseroan, dan beberapa anggota dewan direksi dan komisaris di Perseroan juga menjabat di PT PML,” paparnya.
Meski terafiliasi secara langsung melalui pemegang saham dan susunan pengurus, Jason memastikan bahwa perusahaan induk sama sekali tidak terlibat dalam pusaran operasional lahan PT PML.
“Perseroan baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak, tidak memiliki kepemilikan saham, penguasaan lahan dan tidak terlibat dalam Pengelolaan areal konsesi PT PML.”
Terkait dengan jejak transaksi antarperusahaan, perseroan mengaku selama ini hanya menjual bahan pembantu atau suku cadang (spareparts) kepada PT PML. Aktivitas penjualan suku cadang tersebut sama sekali tidak terkait dengan kegiatan usaha utama perseroan.
“Tidak ada transaksi terkait penggunaan lahan, pengalihan atau tukar-menukar areal, maupun rencana alih fungsi areal konsesi PML untuk kegiatan usaha Perseroan,” tegas Jason.
Selain itu, perseroan mengonfirmasi bahwa mereka tidak mendapatkan temuan, sanksi, atau proses peninjauan izin atas PT PML sebelumnya. Operasional Tunas Baru Lampung dipastikan tidak memiliki ketergantungan sedikit pun terhadap PT PML, baik atas pasokan, jasa, maupun ketersediaan lahan.
Perusahaan juga mengeklaim pembukuan keuangannya bersih karena tidak memiliki piutang, uang muka, pinjaman, jaminan, atau penanggungan yang berkaitan dengan entitas PT PML. Lebih lanjut, tidak ada satu pun areal milik perseroan atau entitas anak yang tercatat terdampak musibah kebakaran sepanjang tahun 2026.
Menyikapi sentimen negatif yang tengah beredar, manajemen menyebut tidak ada langkah khusus yang dilakukan perseroan untuk memitigasi risiko dari pihak berelasi tersebut.
“Kemungkinan kedepannya Perseroan tidak akan menjual bahan pembantu lagi ke PT PML,” pungkas Jason.
Di akhir laporannya, Jason juga memastikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan ke depannya.
(tps/wur)



















