• Latest
Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

August 31, 2026
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

September 9, 2026
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

September 9, 2026
Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

September 9, 2026
Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

September 9, 2026
BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T pada Semester I-2026

BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T pada Semester I-2026

September 9, 2026
Biayai Kopdes, BNI (BBNI) Optimis Proyek Minim Risiko Kredit Macet

Biayai Kopdes, BNI (BBNI) Optimis Proyek Minim Risiko Kredit Macet

September 9, 2026
Laba Bank Jatim (BJTM) Naik 53% Jadi Rp1,2 T di Semester I-2026

Laba Bank Jatim (BJTM) Naik 53% Jadi Rp1,2 T di Semester I-2026

September 9, 2026
BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T padaSemester I-2026

BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T padaSemester I-2026

September 9, 2026
Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain

Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain

September 9, 2026
Bos Danantara Buka Suara Gedung Telkom Disewa BGN: Optimalisasi Aset

Bos Danantara Buka Suara Gedung Telkom Disewa BGN: Optimalisasi Aset

September 9, 2026
Saingi ICDX dan CFX, Bursa Mineral Baru Segera Lahir

Saingi ICDX dan CFX, Bursa Mineral Baru Segera Lahir

September 9, 2026
Warga 17 Tahun RI Dapat Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu, Dana dari APBN

Warga 17 Tahun RI Dapat Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu, Dana dari APBN

September 9, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, September 9, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

1 week ago
in Lifestyle
Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan dua platform pedagang kripto YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

“Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin, (31/8/2026).

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas Pasti menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, OJK menemukan aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas Pasti juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, dengan janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas Pasti menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas Pasti juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata dia.

Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

September 9, 2026
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

September 9, 2026
Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

September 9, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .