• Latest
Terkuak! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet

Terkuak! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet

June 11, 2026
Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

October 13, 2026
Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

October 13, 2026
Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

October 13, 2026
Pembiayaan Alat Berat Cuma Tumbuh 0,12%, Ada Apa?

Pembiayaan Alat Berat Cuma Tumbuh 0,12%, Ada Apa?

October 13, 2026
IHSG Jeblok ke Bawah 6.000, Sentimen Ini Jadi Penekan!

IHSG Jeblok ke Bawah 6.000, Sentimen Ini Jadi Penekan!

October 13, 2026
Layanan Digital BTN Hingga Kuartal III Naik 46% Senilai Rp 103,5 T

Layanan Digital BTN Hingga Kuartal III Naik 46% Senilai Rp 103,5 T

October 13, 2026
Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel

Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel

October 13, 2026
Prancis Pimpin Suntikan Rp10 T ke Pemilik Tambang Nikel Raksasa RI

Prancis Pimpin Suntikan Rp10 T ke Pemilik Tambang Nikel Raksasa RI

October 13, 2026
Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

October 13, 2026
Akhir Sesi II, IHSG Ditutup Melemah 0,17% ke Level 5.925

Akhir Sesi II, IHSG Ditutup Melemah 0,17% ke Level 5.925

October 13, 2026
Proyek Tambang Emas DEWA Terganjal Izin Hingga Bencana Alam

Proyek Tambang Emas DEWA Terganjal Izin Hingga Bencana Alam

October 13, 2026
Jadi Kasir Pemda, BPD Optimalkan Payroll ASN Untuk Ekonomi

Jadi Kasir Pemda, BPD Optimalkan Payroll ASN Untuk Ekonomi

October 13, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 13, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Terkuak! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet

4 months ago
in Lifestyle
Terkuak! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Jasa penagih utang atau yang dikenal sebagai debt collector menjadi sosok yang menakutkan bagi para nasabah yang tidak disiplin dalam membayar kewajibannya. Jika pembayaran telah jatuh tempo dan angsuran belum terbayar, nasabah akan didatangi oleh debt collector.

Debt collector kerap kali dikonotasikan negatif, apalagi jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, tahukah anda bahwa debt collector ternyata bisa mendapat penghasilan yang besar?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahaan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi Baonk, biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, OJK menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

October 13, 2026
Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

October 13, 2026
Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

October 13, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .