Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi dinyatakan mundur dari jabatannya, setelah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari surat tersebut, maka Presiden akan menyatakan Perry Warjiyo bebas dari jabatannya.
Atas pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur BI Destry Damayanti otomatis dipilih menjadi Gubernur BI sementara sesuai dengan aturan Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” papar Destry.
Sayangnya Destry, tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi yang disampaikan Perry. Namun, sumber CNBC Indonesia menyatakan alasan mundur Perry Warjiyo disebabkan oleh masalah kesehatan.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google
















