• Latest
Terungkap! OJK Bakal Standardisasi Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Terungkap! OJK Bakal Standardisasi Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

August 4, 2025
Akhiri Perdagangan, IHSG Ditutup Turun 1,99% ke Level 5.266

Akhiri Perdagangan, IHSG Ditutup Turun 1,99% ke Level 5.266

October 27, 2026
Lunasi Pinjaman, KAI Mau Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp1,1 Triliun

Lunasi Pinjaman, KAI Mau Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp1,1 Triliun

October 27, 2026
IHSG Ambles 3% Sore Ini, Analis Ungkap Penyebabnya

IHSG Ambles 3% Sore Ini, Analis Ungkap Penyebabnya

October 27, 2026
Soal Dana Asing Masih Lari dari Bursa RI, Ini Kata BEI

Soal Dana Asing Masih Lari dari Bursa RI, Ini Kata BEI

October 27, 2026
Soal Dana Asing Terus Lari dari Bursa RI, Ini Kata BEI

Soal Dana Asing Terus Lari dari Bursa RI, Ini Kata BEI

October 27, 2026
Kita Harus Punya Posisi yang Jelas!

Kita Harus Punya Posisi yang Jelas!

October 27, 2026
Rupiah Akhiri Perdagangan di Zona Merah, Dolar AS Parkir di Rp18.145

Rupiah Akhiri Perdagangan di Zona Merah, Dolar AS Parkir di Rp18.145

October 27, 2026
Breaking! IHSG Turun 3%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 3%, Ini Penyebabnya

October 27, 2026
Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

October 27, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 2%

Breaking! IHSG Anjlok 2%

October 27, 2026
BI Perkirakan Nilai Transaksi Mata Uang Lokal Capai USD 55 M di 2026

BI Perkirakan Nilai Transaksi Mata Uang Lokal Capai USD 55 M di 2026

October 27, 2026
Direktur Utama PNM Periode 2018-2026 Arief Mulyadi Meninggal Dunia

Direktur Utama PNM Periode 2018-2026 Arief Mulyadi Meninggal Dunia

October 27, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 27, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Terungkap! OJK Bakal Standardisasi Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

1 year ago
in Lifestyle
Terungkap! OJK Bakal Standardisasi Rekening Dormant, Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas keuangan dan perbankan tetap terjaga. Pihaknya dalam hal ini akan melakukan review terhadap peraturan rekening bank secara umum, termasuk rekening dormant untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan perbankan agar dapat memenuhi kewajibannya.

“Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Sabtu (2/8/2025). 

OJK akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan stabilitas tetap terjaga. Mereka juga akan melihat dari semua aspek dalam koridor yang menjadi kewenangannya demi memastikan bank dan nasabah kemudian bisa mendapatkan win win solution. 

“Apakah kita akan melakukan standarisasi (terkait ketentuan rekening dormant) bila perlu ya (kita lakukan). Untuk tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, dan akan melakukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait bagaimana memperlakukan rekening dormant ini. Tidak lama lagi akan settle (ketentuannya),” jelas Dian.

Terkait hal itu, OJK memastikan akan mengambil kebijakan dengan kaca mata (view) jangka panjang, karena menurutnya stabilitas keuangan itu harus dilihat secara jangka panjang.

“(Kita) harus membaca supaya yang diinginkan pemerintah tercapai dan finansial stability dapat tetap terjaga,” ungkap Dian.

Seperti diketahui, sebelumnya publik dihebohkan dengan pemblokiran rekening terbengkalai di bank alias dormant account oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Menurut OJK, rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan. 

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Risiko Kredit Industri Perbankan per Januari 2025 Naik




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Akhiri Perdagangan, IHSG Ditutup Turun 1,99% ke Level 5.266

Akhiri Perdagangan, IHSG Ditutup Turun 1,99% ke Level 5.266

October 27, 2026
Lunasi Pinjaman, KAI Mau Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp1,1 Triliun

Lunasi Pinjaman, KAI Mau Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp1,1 Triliun

October 27, 2026
IHSG Ambles 3% Sore Ini, Analis Ungkap Penyebabnya

IHSG Ambles 3% Sore Ini, Analis Ungkap Penyebabnya

October 27, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .