
Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sejumlah indikator yang menunjukkan ketahanan atau resiliensi pasar modal Indonesia di tengah tekanan jual investor asing (foreign net sell) yang masih deras dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi memaparkan, resiliensi pasar modal tidak hanya diukur dari pergerakan arus dana asing, tetapi juga dari sejumlah indikator lain, mulai dari kelancaran operasional bursa, pertumbuhan likuiditas transaksi, kondisi permodalan dan likuiditas Anggota Bursa (AB), hingga kinerja fundamental emiten dan pertumbuhan jumlah investor.
“Resiliensi pasar antara lain juga dilihat dari operasional yang berjalan dengan baik, likuiditas transaksi yang masih tumbuh, permodalan dan likuiditas AB masih terjaga, fundamental emiten mayoritas masih baik dan tumbuh, jumlah investor juga tumbuh,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Meskipun demikian, Iding mengakui arus dana asing yang keluar dari pasar saham Indonesia masih menjadi tantangan bagi industri pasar modal. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kepercayaan investor yang masih perlu diperkuat.
“Adapun foreign outflow yang masih terjadi antara lain merupakan cerminan kepercayaannya investor yang masih menjadi tantangan. Itu yang menjadi fokus dan PR reformasi pasar modal yang kami lakukan,” ungkapnya.
Iding melanjutkan lebih jauh, di tengah berbagai masukan dari pelaku pasar dan pemangku kepentingan terkait arah reformasi pasar modal, BEI selaku regulator pasar mod menghargai pandangan yang disampaikan berbagai pihak. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap upaya memperbaiki kondisi pasar modal Indonesia.
“Pada prinsipnya kami menghargai dan menerima masukan dari semua pihak, yang pada dasarnya tentu bentuk perhatian dan untuk kebaikan pasar modal,” ucapnya.
Selain itu, BEI juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. “BEI selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk DPR dan pihak pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait penegakan hukum terhadap pelaku industri pasar modal, Iding menekankan pentingnya penerapan sanksi yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect). Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan perhatian yang disampaikan MSCI terhadap penguatan kredibilitas dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Iding menegaskan, penegakan hukum tidak seharusnya membuat investor yang beritikad baik menjadi khawatir untuk berinvestasi. Sebaliknya, penegakan aturan diperlukan untuk melindungi investor yang mematuhi ketentuan sekaligus menciptakan pasar yang lebih kredibel, wajar, dan teratur.
“Kalau memang investor tidak melakukan pelanggaran ketentuan dan beritikad baik, tentu mereka tidak akan takut berinvestasi di pasar modal. Dan tugas kami melindungi investor-investor yang baik tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pasar modal yang kredibel diharapkan mampu menarik lebih banyak investor berkualitas dengan orientasi investasi jangka panjang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam penerapan sanksi, Iding juga mengingatkan pentingnya membedakan sanksi administratif dengan tindak pidana. Menurutnya, seluruh investor dan pelaku pasar tetap harus tunduk pada ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian pasar modal kita menjadi lebih kredibel, wajar, dan teratur. Ini yang diharapkan akan menarik investor yang baik dan berjangka panjang masuk ke pasar modal kita, baik domestik maupun asing,” tutupnya.
(rob/rob)

















