
Jakarta, CNBC Indonesia – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 1% terkoreksi 62,19 poin ke level 6.179,71 pada pukul 10.27 WIB. Pelemahan ini melanjutkan tren negatif dari posisi pembukaan di 6.209,75, setelah sebelumnya sempat menyentuh level tertinggi harian di 6.227,90 pada sesi awal perdagangan.
Mengutip Stockbit, dari sisi aktivitas transaksi, volume perdagangan tercatat sebesar 15,16 miliar saham, sedikit di bawah rata-rata volume harian sebesar 17,44 miliar saham. Total lot yang diperdagangkan mencapai 151,65 juta lot dengan nilai transaksi sebesar Rp3.437,17 miliar.
Penurunan IHSG ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah batas harga minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai Senin, 28 September 2026, harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar akan diturunkan menjadi hanya Rp1 per lembar.
Kebijakan tersebut memungkinkan saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. Perubahan ini berlaku melalui mekanisme perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.
Beriringan dengan hal tersebut, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas atau saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 menjadi Rp1,00. Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.
“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin, (21/9/2026).
Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Keduanya diterbitkan pada hari ini, dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9/2026).
Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
Di sisi lain, Pasar keuangan Indonesia ambruk pada pekan lalu di tengah meningkatnya ketidakpastian global serta kekhawatiran akan suku bunga “higher for longer”.
Pasar keuangan Indonesia diperkirakan masih akan tertekan pada pekan ini.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan pekan lalu, Jumat (25/9/20226) dengan kinerja jeblok.
Pada Jumat (25/9/2026), IHSG ditutup melemah 0,90% atau 56,71 poin ke level 6.241,89. Kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menjadi Rp10.929 triliun.
Tekanan juga datang dari investor asing. Pada perdagangan Jumat, asing mencatatkan jual bersih atau net sell Rp559,08 miliar.
Sepanjang pekan lalu, net sell tercatat Rp 3,16 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan pekan sebelumnya yang tercatat net sell sebesar Rp 2,96 triliun. Dengan demikian, akumulasi net sell asing sepanjang 2026 mencapai Rp77,52 triliun.
Dari pasar mata uang, rupiah menjadi mata uang dengan tekanan paling dalam di Asia pekan lalu.
Mata uang Garuda memang menguat 0,03% pada perdagangan terakhir pekan lalu, Jumat (25/9/2026) ke posisi Rp17.880/US$. Namun, secara keseluruhan, rupiah melemah 0,85% dalam sepakan.
(rob/rob)



















