
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan menyelenggarakan lelang atas 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh Bursa. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara terbuka pada Selasa, 1 September 2026 pukul 14.00 WIB.
“Terdapat 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan Saham Bursa,” tulis manajemen BEI, Jumat (7/8/2026).
Pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa sebagaimana diubah melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/02-2026 tanggal 12 Februari 2026, serta mengacu pada Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek.
Disebutkan bahwa, lelang akan diselenggarakan di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta. Selain itu, lelang juga dapat diikuti secara daring (online), di mana tautan pelaksanaan akan disampaikan kepada peserta lelang yang telah mendaftar untuk mengikuti lelang Saham Bursa pada September 2026.
Dalam pengumumannya, BEI menegaskan bahwa persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-H. Setiap peserta lelang juga diwajibkan terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek sesuai Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
Bagi Perusahaan Efek yang berminat mengikuti lelang, BEI mewajibkan penyampaian permohonan tertulis disertai Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa. Dokumen tersebut harus disampaikan paling lambat pada 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
BEI juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H, pelaksanaan lelang tidak akan dilakukan apabila hingga batas waktu pendaftaran tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.
(ayh/ayh)


















