
Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) saham dari 15% menjadi 7% cukup efektif meredam kepanikan investor di tengah tekanan jual yang masih membayangi pasar saham domestik.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien di tengah ketidakpastian pasar yang tinggi.
“Dan dari pantauan kami, sesi pertama ini itu cukup efektif untuk meredam kepanikan pasar. Sampai tadi saya turun, indeks kita turun kira-kira 5%,” ujar Jeffrey kepada wartawan, di Gedung BEI, Senin, (19/10/2026).
Jeffrey menjelaskan, tekanan jual di pasar saham masih terjadi, tetapi tingkat kepanikan investor telah berkurang dibandingkan dengan kondisi pada Jumat lalu. Menurut dia, kondisi tersebut sejalan dengan tujuan penyesuaian ARB agar investor dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terukur.
Jeffrey menuturkan, pergerakan pasar yang melemah tetap dapat terjadi, tetapi harus berlangsung melalui mekanisme perdagangan yang baik dan didasarkan pada informasi yang tersedia secara simetris bagi seluruh investor. Dengan demikian, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan pertimbangan yang memadai, bukan semata-mata karena ketidakpastian dan kepanikan.
Keputusan ARB baru ini hadir setelah IHSG tertekan 11.57% pada perdagangan Jumat, (16/10/2026). Hal ini terjadi seiring pengumuman MSCI yang membuka peluang Indonesia masuk ke indeks stand alone market.
Sebelumnya, BEI menyesuaikan batas ARB saham dari 15% menjadi asimetris sebesar 7% dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien sekaligus menjaga volatilitas pasar.
BEI menyatakan, penyesuaian tersebut juga memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi. Langkah ini diharapkan membantu investor mengambil keputusan secara lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Penyesuaian aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan baru tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Aturan ARB sebesar 7% mulai berlaku pada 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
(fsd/fsd)



















