• Latest
Usai Kena Sanksi OJK, BREN, CUAN, dan DSSA Buyback Saham Total Rp2,5 T

Usai Kena Sanksi OJK, BREN, CUAN, dan DSSA Buyback Saham Total Rp2,5 T

October 19, 2026
Jika Standalone Market, RI Dianggap Asing Tak Layak Investasi

Jika Standalone Market, RI Dianggap Asing Tak Layak Investasi

October 19, 2026
Selain BREN dan CUAN, Emiten Prajogo Pangestu (TPIA) Buyback Rp 1 T

Selain BREN dan CUAN, Emiten Prajogo Pangestu (TPIA) Buyback Rp 1 T

October 19, 2026
Dulu Dijatuhkan MSCI, Kini Bursa Ini Bangkit & Jadi Developed Market

Dulu Dijatuhkan MSCI, Kini Bursa Ini Bangkit & Jadi Developed Market

October 19, 2026
Jika RI Turun ke Standalone Market, Bos MI Ungkap Risikonya!

Jika RI Turun ke Standalone Market, Bos MI Ungkap Risikonya!

October 19, 2026
IHSG Tinggalkan Level 5.000, Akhir Sesi I Anjlok 5,05%

IHSG Tinggalkan Level 5.000, Akhir Sesi I Anjlok 5,05%

October 19, 2026
IHSG Dihantui MSCI, Bisa Jatuh ke Level 3.000-an?

IHSG Dihantui MSCI, Bisa Jatuh ke Level 3.000-an?

October 19, 2026
Video; Racikan MI Hadapi Isu MSCI, Duit Investor Lari ke Mana?

Video; Racikan MI Hadapi Isu MSCI, Duit Investor Lari ke Mana?

October 19, 2026
Direktur Borong 1,1 Juta Saham BBRI di Harga Rp2.700

Direktur Borong 1,1 Juta Saham BBRI di Harga Rp2.700

October 19, 2026
Direktur Borong 1,1 Juta Saham BBRI di Harga Rp2.700

Direktur Borong 1,1 Juta Saham BBRI di Harga Rp2.700

October 19, 2026
Usai Kena Sanksi OJK, DSSA Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun

Usai Kena Sanksi OJK, DSSA Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun

October 19, 2026
IHSG Sentuh Level 4.900-Batas Jadi ARB 7%

IHSG Sentuh Level 4.900-Batas Jadi ARB 7%

October 19, 2026
IHSG Kebakaran! Sentuh Level 4.900-Batas Jadi ARB 7%

IHSG Kebakaran! Sentuh Level 4.900-Batas Jadi ARB 7%

October 19, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Monday, October 19, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Usai Kena Sanksi OJK, BREN, CUAN, dan DSSA Buyback Saham Total Rp2,5 T

1 hour ago
in People & Culture
Usai Kena Sanksi OJK, BREN, CUAN, dan DSSA Buyback Saham Total Rp2,5 T
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Tiga emiten konglomerat yang baru dijatuhi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), kompak mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan total dana hingga Rp2,5 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), rinciannya, BREN dan DSSA masing-masing menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun, sedangkan CUAN menyiapkan hingga Rp500 miliar. Angka itu merupakan batas maksimal dari aksi korporasi untuk menstabilitaskan harga saham ditengah harga saham-saham yang sedang berguguran saat ini. Nilai total buyback tersebut bahkan lebih besar dari total denda yang dijatuhkan OJK kepada ketiganya, yakni Rp2,1 triliun.

Sebagai nformasi, OJK telah menjatuhkan denda administratif Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham CUAN.

Dalam pemeriksaan penawaran umum perdana (IPO) BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan sudah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Akibatnya, kepemilikan saham terkonsentrasi dan porsi saham beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.

Sementara untuk CUAN, OJK juga menyebut ada penyesatan dalam pemesanan saham, karena pihak tertentu mendapat penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas.

OJK menemukan pula keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pemesanan saham BREN dan CUAN.

Dari sisi pelaksanaan, buyback BREN dan CUAN berlangsung sejak 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan dilakukan tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai pelaksana, sedangkan CUAN menunjuk BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kedua emiten tidak membatasi volume pembelian harian dan menyatakan tetap memperhatikan batas maksimum buyback serta ketentuan minimum free float.

Sementara DSSA mendapat jangka waktu lebih panjang, yaitu paling lama tiga bulan sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Perseroan memperkirakan biaya transaksi dan perantara sekitar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli.

Seluruh dana berasal dari kas internal. Ketiga emiten menyatakan buyback tidak akan berdampak negatif signifikan terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan karena arus kas dan modal kerja dinilai memadai. Proforma BREN dan CUAN per 30 Juni 2026 memperlihatkan dampaknya pada neraca.

Total aset dan ekuitas BREN turun masing-masing US$55,72 juta, yang setara Rp1 triliun dengan kurs Rp17.948 per dolar AS. Total aset dan ekuitas CUAN turun masing-masing US$28 juta. Laba bersih dan laba per saham dasar kedua perseroan tidak berubah.

Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri, tanpa hak suara di RUPS dan tanpa hak atas dividen. Perseroan wajib mengalihkannya paling lambat tiga tahun setelah periode buyback berakhir, antara lain dengan menjual di dalam atau di luar bursa, menarik melalui pengurangan modal, atau memakainya untuk program kepemilikan saham karyawan dan manajemen.

Berbeda dengan BREN, CUAN secara eksplisit menyebut saham hasil buyback dapat dijual kembali jika harganya naik, sehingga perseroan berpotensi memperoleh keuntungan. Adapun manajemen DSSA menyebut buyback ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham sesuai fundamental, dan menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, OJK menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada tiga emiten ini. Setiap emiten yang masuk kategori konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholder concentration/HSC) akan diperiksa tanpa terkecuali. Dari 61 emiten yang terindikasi HSC, 31 di antaranya diduga terkait pelanggaran pidana. OJK juga telah memeriksa lima direksi BREN dan CUAN atas indikasi tindak pidana pasar modal dalam proses IPO.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Jika Standalone Market, RI Dianggap Asing Tak Layak Investasi

Jika Standalone Market, RI Dianggap Asing Tak Layak Investasi

October 19, 2026
Selain BREN dan CUAN, Emiten Prajogo Pangestu (TPIA) Buyback Rp 1 T

Selain BREN dan CUAN, Emiten Prajogo Pangestu (TPIA) Buyback Rp 1 T

October 19, 2026
Dulu Dijatuhkan MSCI, Kini Bursa Ini Bangkit & Jadi Developed Market

Dulu Dijatuhkan MSCI, Kini Bursa Ini Bangkit & Jadi Developed Market

October 19, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .