• Latest
Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US.000, Ini Aturannya!

Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US$25.000, Ini Aturannya!

June 2, 2026
ASPI Beri Warning! QRIS Buat Transaksi Judol akan Kena Blokir

ASPI Beri Warning! QRIS Buat Transaksi Judol akan Kena Blokir

October 14, 2026
OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI

OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI

October 14, 2026
IHSG Naik Turun, Ini Pesan Buat Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Ini Pesan Buat Investor dari OJK

October 14, 2026
Danantara Minta BUMN Tak Cuma Kejar Cuan, Ini Respons Jasa Marga

Danantara Minta BUMN Tak Cuma Kejar Cuan, Ini Respons Jasa Marga

October 14, 2026
Ada Kebakaran Hutan, Emiten Haji Isam (PGUN) Tetap Beroperasi

Ada Kebakaran Hutan, Emiten Haji Isam (PGUN) Tetap Beroperasi

October 14, 2026
Surat Utang Syariah RI Laris Diburu Asing, Bos BI: Sekarang Bergeser!

Surat Utang Syariah RI Laris Diburu Asing, Bos BI: Sekarang Bergeser!

October 14, 2026
Awas Modus Investasi Bodong! BEI Beri Peringatan Keras

Awas Modus Investasi Bodong! BEI Beri Peringatan Keras

October 14, 2026
Investor Pilih Berebut Surat Utang Tenor Pendek, Ragukan Ekonomi RI?

Investor Pilih Berebut Surat Utang Tenor Pendek, Ragukan Ekonomi RI?

October 14, 2026
Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, Anak Muda Mendominasi

Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, Anak Muda Mendominasi

October 14, 2026
QRIS Segera Bisa Digunakan di Arab Saudi, India & Hong Kong

QRIS Segera Bisa Digunakan di Arab Saudi, India & Hong Kong

October 14, 2026
Segmen Institusi Topang Kinerja Blibli di Semester I-2026

Segmen Institusi Topang Kinerja Blibli di Semester I-2026

October 14, 2026
HRTA Mau Private Placement 460 Juta Saham, Dananya Buat Beli Emas

HRTA Mau Private Placement 460 Juta Saham, Dananya Buat Beli Emas

October 14, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 14, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US$25.000, Ini Aturannya!

4 months ago
in People & Culture
Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US.000, Ini Aturannya!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat batasan pembelian dolar AS dari semua US$ 50.000 per bulan per orang menjadi US$ 25.000 per bulan per orang. Aturan ini resmi berlaku pada 2 Juni 2026.

Batasan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.11/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.11/2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. PADG ini diteken oleh Deputi Gubernur Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.

“Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$ 25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing,” tulis pasal 25 PADG No.11/2026, dikutip Rabu (3/6/2026).

Adapun, aturan ini dibuat bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah di tengah kondisi global yang penuh tekanan. Lebih lanjut, batasan untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), swap, serta selain forward, DNDF maupun swap, dinyatakan tidak berubah.

Batas transaksi derivatif forward dan DNDF tetap berlaku per bulan dan per pelaku sebesar US$100.000 untuk transaksi beli, sedangkan US$10 juta atau ekuivalen per transaksi untuk transaksi jual. Sementara itu, ambang batas atau threshold untuk transaksi swap tetap dibatasi US$10 juta per transaksi.

Sebagai catatan, pada 2015, BI pernah mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar US$ 100.000 per bulan per nasabah/pihak asing menjadi sebesar US$ 25.000 atau ekuivalennya per bulan per nasabah.

Saat itu, BI mengatakan langkah pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

Dengan demikian, ini bukanlah kali pertama, bank sentral di Indonesia melakukan pembatasan pembelian dolar AS.

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy sebelumnya menuturkan otoritas moneter memberikan sinyal tegas bahwa kewajiban underlying ini bukanlah sebuah kebijakan yang akan berlaku permanen selamanya.

Adapun mengenai kapan syarat underlying ini dapat dicabut, Ruth menekankan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada tingkat kematangan pasar dan literasi keuangan para pelaku ekonomi.

Menurutnya, ketika tingkat literasi instrumen derivatif masyarakat sudah tinggi dan mereka tidak lagi merespons gejolak pasar dengan aksi spekulasi tunai yang tidak rasional, maka pembatasan tersebut lambat laun dapat ditanggalkan.

“Kalau kita bisa meyakinkan bahwa tidak ada lagi spekulasi, dan kita percaya semua transaksi itu sudah berdasarkan kalkulasi yang benar serta mencerminkan pricing yang fair, pada saat itulah mungkin kita tidak perlu lagi underlying. Karena kita tidak mau kurs kita mencerminkan sesuatu yang tidak riil,” tegasnya.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
ASPI Beri Warning! QRIS Buat Transaksi Judol akan Kena Blokir

ASPI Beri Warning! QRIS Buat Transaksi Judol akan Kena Blokir

October 14, 2026
OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI

OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI

October 14, 2026
IHSG Naik Turun, Ini Pesan Buat Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Ini Pesan Buat Investor dari OJK

October 14, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .