• Latest
Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

July 31, 2025
Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Sentimen Ini Jadi Penekan!

Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Sentimen Ini Jadi Penekan!

October 28, 2026
MSIG Life Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030

MSIG Life Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030

October 28, 2026
Laba Bank Jago (ARTO) Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktornya

Laba Bank Jago (ARTO) Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktornya

October 28, 2026
United Tractor (UNTR) Mau Bagi Dividen Rp 1,4 Triliun

United Tractor (UNTR) Mau Bagi Dividen Rp 1,4 Triliun

October 28, 2026
Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Senitimen Ini Jadi Penekan!

Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Senitimen Ini Jadi Penekan!

October 28, 2026
Asing Terus Keluar Efek MSCI, IHSG Lanjut Melemah ke 5.200-an

Asing Terus Keluar Efek MSCI, IHSG Lanjut Melemah ke 5.200-an

October 28, 2026
Laba Bersih Elnusa (ELSA) Rp681,5 Miliar di Kuartal III-2026

Laba Bersih Elnusa (ELSA) Rp681,5 Miliar di Kuartal III-2026

October 28, 2026
Danantara Siapkan Model Bisnis Baru Danareksa, Target Mulai 2027

Danantara Siapkan Model Bisnis Baru Danareksa, Target Mulai 2027

October 28, 2026
Harga Saham Turun Tajam, Bursa Suspensi ARKO

Harga Saham Turun Tajam, Bursa Suspensi ARKO

October 28, 2026
Terungkap! Ini Deretan Kebijakan BI Perdalam Pasar Uang dan Valas 2027

Terungkap! Ini Deretan Kebijakan BI Perdalam Pasar Uang dan Valas 2027

October 28, 2026
Rupiah Dibuka di Level Rp18.152 per Dolar AS

Rupiah Dibuka di Level Rp18.152 per Dolar AS

October 28, 2026
Breaking! IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

October 28, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 28, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

1 year ago
in People & Culture
Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,21% terhadap aset kripto mulai besok hari, 1 Agustus 2025. Namun, dengan menihilkan pungutan pajak pertambahan nilainya (PPN).

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian aset kripto di platform atau exchanger dalam negeri. Sedangkan apabila menggunakan platform atau exchanger luar negeri dikenakan PPh 1% dari nilai transaksi aset kripto. 

Pemungutan ini imbas dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Tarif pungutan PPh Pasal 22 terhadap Aset Kripto dalam PMK itu naik dari sebelumnya 0,1%, sedangkan untuk PPN sebelumnya dikenakan tarif sebesar 0,11% sesuai PMK 81/2024 karena belum dipersamakan statusnya seperti surat berharga. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Jadi masa berlaku efektif 1 Agustus 2025, mulai besok,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing Kamis malam (31/7/2025).

Dengan pemberlakuan tarif baru itu dan nihilnya tarif PPN, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama memastikan tak akan ada pengaruh siginfikan terhadap penerimaan pajak atas transaksi aset kripto, karena besaran tarifnya hanya menggeser besaran tarif, dari semula terpecah antara tarif PPN 0,11% dan 0,1% menjadi satu tarif hanya untuk PPh Pasal 22 yang sebesar 0,21%.




Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)Foto: Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)
Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)

“Karena 0,21% itu angkanya dari 0,1% PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11%, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh aja, jadi utang pajaknya masih sama,” ucap Yoga.

Yoga mengatakan, untuk besaran potensi penerimaan ke depannya akan sangat tergantung iklim bisnis Aset Kripto, karena selama ini nilai setorannya juga sangat fluktuatif mengikuti tren perkembangan harga dan volume transaksi kripto.

Ia mencontohkan nilai setoran PPh dan PPN aset kripto pada 2022 saat pemberlakuannya pungutan PMSE senilai Rp 246 miliar, lalu pada 2023 menjadi Rp 220 miliar, dan 2024 mencapai puncaknya sebesar Rp 620 miliar. sedangkan dalam tahun berjalan pada 2025 baru mencapai kisaran Rp 115 miliar.

“Penerimaan pajak kripto ini kan cerminan kondisi yang terjadi saat ini, bisa saja harganya turun atau naik, kan kripto sangat fluktuatif banget apapun itu, mau Bitcoin dan lain-lain,” tegas Yoga.

(wur)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Bitcoin Melesat Usai The Fed Tahan Suku Bunga, Simak Proyeksi Cuannya




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Sentimen Ini Jadi Penekan!

Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Sentimen Ini Jadi Penekan!

October 28, 2026
MSIG Life Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030

MSIG Life Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030

October 28, 2026
Laba Bank Jago (ARTO) Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktornya

Laba Bank Jago (ARTO) Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktornya

October 28, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .