• Latest
BI Kini Kasih Insentif Bank yang Tak Rakus Borong SRBI-SBN

BI Kini Kasih Insentif Bank yang Tak Rakus Borong SRBI-SBN

July 22, 2026
Komisaris Medco Energi Internasional (MEDC) Ini Lepas 4,5 Miliar Saham

Komisaris Medco Energi Internasional (MEDC) Ini Lepas 4,5 Miliar Saham

September 25, 2026
Potensi Besar! Valbury Ungkap Alasan Banyak Investor Melirik Saham AS

Potensi Besar! Valbury Ungkap Alasan Banyak Investor Melirik Saham AS

September 25, 2026
Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya

Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya

September 25, 2026
Dikabarkan Mau Dicaplok Haji Isam, BCA Buka Suara

Dikabarkan Mau Dicaplok Haji Isam, BCA Buka Suara

September 25, 2026
Dituduh PHK Sepihak, Bank Maybank Indonesia (BNII) Buka Suara

Dituduh PHK Sepihak, Bank Maybank Indonesia (BNII) Buka Suara

September 25, 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

September 25, 2026
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

September 25, 2026
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

September 25, 2026
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

September 25, 2026
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

September 25, 2026
Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

September 25, 2026
Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah 0,82% ke 6.247, Saham Bank Jadi Beban

Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah 0,82% ke 6.247, Saham Bank Jadi Beban

September 25, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, September 25, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

BI Kini Kasih Insentif Bank yang Tak Rakus Borong SRBI-SBN

2 months ago
in Lifestyle
BI Kini Kasih Insentif Bank yang Tak Rakus Borong SRBI-SBN
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) baru yang akan diberikan kepada perbankan.

KLM baru itu dalam bentuk insentif pengurangan kewajiban giro bank di BI paling tinggi sebesar 2% dari dana pihak ketiga (DPK) kepada bank yang tak melampaui batas kepemilikan surat berharga, baik itu surat berharga negara (SBN) serta sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Perry menjelaskan, melalui kebijakan ini, harapannya segmentasi likuditas antar bank tak lagi terjadi. Dengan artian, distribusi likuditas dari bank-bank besar ke bank kecil bisa tercipta untuk mendorong pembiayaan.

“Oleh karena itu bagi bank-bank yang mempunyai alat likuid berupa SRBI dan SBN kita harap untuk semakin di repo kan, di antar bank, ataupun ke BI,” kata Perry saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Perry menegaskan, penetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang, ini akan berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).

KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel, serta akan mulai berlaku pada 1 September 2026.

“Sehingga memperdalam pasar uang kita, meningkatkan operasi moneter dan kemudian mengatasi segmentasi likuditas antar bank maupun di pasar uang,” ujar Perry.

Perry mengatakan, secara teknsi KLM ini akan digelontorkan bagi bank yang kepemilikan SRBI dan SBN nya tak melebihi rasio 19%.

“Ini hanya kami berikan ke bank-bank yang punya SRBI dan SBN setelah dikurangi oleh repo yang di pasar uang maupun ke BI yang tentu saja di bawah 19%,” tegas Perry.

Adapun bagi bank yang rasio kepemilikan surat -surat berharganya melebihi batas 19% ia pastikan tak akan bisa mendapatkan insentif itu.

“Kalau lebih dari 19% berarti tidak kami berikan insentif likuditas. Oleh karena itu, akan terjadi redistribusi likuiditas antar bank,” paparnya.

(arj/arj)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Komisaris Medco Energi Internasional (MEDC) Ini Lepas 4,5 Miliar Saham

Komisaris Medco Energi Internasional (MEDC) Ini Lepas 4,5 Miliar Saham

September 25, 2026
Potensi Besar! Valbury Ungkap Alasan Banyak Investor Melirik Saham AS

Potensi Besar! Valbury Ungkap Alasan Banyak Investor Melirik Saham AS

September 25, 2026
Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya

Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya

September 25, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .