• Latest
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

September 25, 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

September 25, 2026
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

September 25, 2026
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

September 25, 2026
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

September 25, 2026
Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

Rupiah Dekati Rp 18.000/USD,Langkah Stabilisasi BI Sudah Cukup?

September 25, 2026
Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah 0,82% ke 6.247, Saham Bank Jadi Beban

Jelang Akhir Pekan IHSG Melemah 0,82% ke 6.247, Saham Bank Jadi Beban

September 25, 2026
Suku Bunga The Fed Diramal Naik 2x Lagi, Ini Efeknya ke Rupiah

Suku Bunga The Fed Diramal Naik 2x Lagi, Ini Efeknya ke Rupiah

September 25, 2026
Ram Jethmal Punjabi Borong Saham RAAM 918.300 Lembar

Ram Jethmal Punjabi Borong Saham RAAM 918.300 Lembar

September 25, 2026
Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1% lebih Jelang Pasar Tutup

Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1% lebih Jelang Pasar Tutup

September 25, 2026
Jelang Akhir Sesi II, IHSG Anjlok 1% ke Level 6.232

Jelang Akhir Sesi II, IHSG Anjlok 1% ke Level 6.232

September 25, 2026
Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

September 25, 2026
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Balik Turun Tipis ke Rp17.880

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Balik Turun Tipis ke Rp17.880

September 25, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, September 25, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

1 hour ago
in People & Culture
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait mekanisme transaksi di pasar modal menyusul rumor pasar mengenai transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam dengan nilai yang disebut jauh di bawah harga pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diatur melalui regulasi yang memadai. Menurutnya, terdapat beberapa mekanisme transaksi yang dapat digunakan oleh pelaku pasar sesuai kebutuhan dan karakteristik transaksi.

Hasan menjelaskan, pada pasar reguler harga saham terbentuk berdasarkan transaksi yang dilakukan banyak pihak secara anonim. Dalam mekanisme ini, harga yang tercipta mencerminkan kesepakatan pasar antara penjual dan pembeli yang bertemu melalui sistem perdagangan bursa.

Di sisi lain, terdapat pasar negosiasi yang memungkinkan transaksi bersifat bilateral dengan karakteristik yang berbeda dari pasar reguler. Pada pasar ini, para pihak dapat melakukan negosiasi harga sesuai kesepakatan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Nah yang tadi dimaksudkan kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu,” ujar Hasan ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (25/9/2026).

Ia menambahkan seluruh transaksi yang dilakukan di pasar reguler, pasar tunai, maupun pasar negosiasi tetap harus mengacu pada ketentuan dan peraturan bursa yang berlaku. Pengawasan atas transaksi tersebut dilakukan oleh BEI dengan koordinasi bersama OJK.

Lebih jauh, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan hingga saat ini belum terdapat pembatasan khusus terkait harga transaksi yang dilakukan di pasar negosiasi. Ia juga menyebut aturan yang berlaku saat ini belum mengatur kewajiban pengungkapan nilai transaksi di pasar negosiasi.

Meski demikian, Jeffrey mengungkapkan BEI tengah mengkaji kemungkinan pengaturan batasan harga pada pasar negosiasi. Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari transformasi pasar modal dan telah dibahas jauh sebelum munculnya rumor terkait transaksi saham BYAN.

“Tapi kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya. Dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi,” kata Jeffrey.

Menurutnya, masukan mengenai perlunya batasan harga di pasar negosiasi berasal dari berbagai pelaku pasar domestik maupun global. Usulan tersebut menjadi salah satu dari sejumlah rekomendasi yang diterima BEI dalam upaya pengembangan pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Perjanjian tersebut mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa BYAN atau setara sekitar 30% dari total saham beredar perseroan.

Di pasar juga beredar rumor bahwa Haji Isam menawarkan dana sebesar US$3 miliar untuk mengambil alih sekitar 62% saham BYAN. Dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp53,1 triliun.

Sebagai perbandingan, harga saham BYAN pada penutupan perdagangan Kamis (17/9/2026) berada di level Rp11.525 per saham. Dengan demikian, harga pasar BYAN saat ini berada jauh di atas harga indikatif yang muncul dari rumor tersebut.

Meski demikian, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, transaksi tersebut masih bersifat bersyarat. Penyelesaiannya masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

September 25, 2026
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

September 25, 2026
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

September 25, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .