
Jakarta, CNBC Indonesia – Saham PT Bank MNC International Tbk. (BABP) alias MNC Bank “terjun bebas” sepanjang tahun ini.
Mengutip data Stockbit, saham bank milik MNC Group itu berada di level harga 19 per saham, terkoreksi 65,45% secara year to date (ytd). BABP bergerak di rentang harga 19 hingga 68 per saham tahun ini.
Jika menilik pergerakannya secara historis, BABP mengalami penguatan di bulan Januari, dan mulai diterpa koreksi sejak bulan Maret.
Pada bulan Juni hingga akhir September, BABP tiarap di level gocap alias Rp50 per saham. Tepatnya pada tanggal 28 September 2026, saham itu ditutup turun ke harga 43 per saham, mengawali tren koreksi signifikan.
Sentimen negatif memang membayangi Grup MNC belakangan ini. Seperti perseteruan grup itu dengan pengusaha Jusuf Hamka yang kembali memanas.
Emiten jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) pada bulan April lalu memenangkan sebagian gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. BHIT kemudian mengajukan banding.
Baru-baru ini, MNC Bank sendiri juga dilanda masalah. Nasabah kesulitan bertransaksi lewat QRIS dan transfer hingga kesulitan menarik dana. Masalah ini dikabarkan bermula pada 28 Oktober 2026, dan sejak saat itu ramai dikeluhkan oleh netizen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan dana nasabah MNC Bank.
“OJK terus memantau perkembangan kondisi bank serta mendalami permasalahan yang terjadi untuk memastikan bank menangani keluhan nasabah dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2026).
Dian mengatakan, OJK senantiasa menjalankan pengawasan terhadap industri perbankan secara berkelanjutan dan berbasis risiko. Terkait MNC Bank, OJK akan menetapkan langkah pengawasan sesuai dengan hasil evaluasi atas kondisi bank tersebut.
“Terkait MNC Bank, OJK menentukan langkah pengawasan yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi bank dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen serta prinsip kehati-hatian,” tutur Dian.
Selain itu, Dian mengatakan pihaknya juga terus memantau kondisi industri perbankan secara keseluruhan, termasuk perkembangan likuiditas dan potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.
(ayh/ayh)



















