
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal. OJK tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 04/11/2026) berikut ini.



















