• Latest
Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Setelah Batas Waktu Ini

Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Setelah Batas Waktu Ini

January 17, 2026
Bos Danantara Bocorkan IPO Pegadaian, Pelindo hingga Injourney

Bos Danantara Bocorkan IPO Pegadaian, Pelindo hingga Injourney

August 5, 2026
WIKA Kebut Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Progres 85,20%

WIKA Kebut Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Progres 85,20%

August 5, 2026
Bos Kopi FORE Kasih Bocoran Soal Dividen

Bos Kopi FORE Kasih Bocoran Soal Dividen

August 5, 2026
Purbaya Tambah Suntikan SAL Rp 70 T di Himbara, BTN & BSI Dapat Jatah

Purbaya Tambah Suntikan SAL Rp 70 T di Himbara, BTN & BSI Dapat Jatah

August 5, 2026
Warga Israel Terang-terangan Masuk RI, Nyaris Bertemu Presiden

Warga Israel Terang-terangan Masuk RI, Nyaris Bertemu Presiden

August 5, 2026
Ekonomi RI H1-2026 Tumbuh 5,45%, Termasuk Tertinggi di ASEAN

Ekonomi RI H1-2026 Tumbuh 5,45%, Termasuk Tertinggi di ASEAN

August 5, 2026
3 Progam Grup KUB Bank Jatim, Dongkrak Kredit & Digitalisasi

3 Progam Grup KUB Bank Jatim, Dongkrak Kredit & Digitalisasi

August 5, 2026
Pakai Strategi Ini, OJK Dorong BPD Kembangkan UMKM

Pakai Strategi Ini, OJK Dorong BPD Kembangkan UMKM

August 5, 2026
Laba Tembus Rp1,11 T, MTEL Genjot Pertumbuhan Bisnis di Luar Menara

Laba Tembus Rp1,11 T, MTEL Genjot Pertumbuhan Bisnis di Luar Menara

August 5, 2026
BEI Tambah Saham HSC, Ini Daftar Lengkap 55 Emiten Terbaru

BEI Tambah Saham HSC, Ini Daftar Lengkap 55 Emiten Terbaru

August 5, 2026
Kejar TKDN 60% di 2027, BYD Andalkan Pabrik Subang dan Pemasok Lokal

Kejar TKDN 60% di 2027, BYD Andalkan Pabrik Subang dan Pemasok Lokal

August 5, 2026
Ekonomi RI Tumbuh Positif, BPD Ikut Bertumbuh

Ekonomi RI Tumbuh Positif, BPD Ikut Bertumbuh

August 5, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, August 5, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Setelah Batas Waktu Ini

7 months ago
in Lifestyle
Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Setelah Batas Waktu Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Profesi penagih utang kerap memiliki label ‘menakutkan’, sebab cara menagih utang yang dilakukan oknum tertentu kerap membawa teror bagi nasabah.

Apalagi jika penagihan utang dilakukan dalam waktu lama dan intens. Padahal, dalam aturan yang berlaku di Indonesia, debt collector tak bisa terus-terusan menagih utang.

Terdapat batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih utang ke nasabah. Setelah lewat tiga bulan, tak bisa lagi dilakukan penagihan oleh debt collector.

Ketentuan ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan mengatur terkait hal ini pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.

Aturan itu memang tidak secara jelas mengatur soal tenggat penagihan. Namun disebutkan penagihan boleh dilakukan dalam waktu 90 hari.

Perlu dicatat, setelah 90 hari utang tak juga dibayar, belum tentu serta-merta dianggap lunas. Nasabah yang meminjam uang tetap memiliki kewajiban melunasi seperti kesepakatan awal.

Penyelenggara pinjaman bisa membawa nasabah yang gagal bayar ke jalur hukum, jika tetap saja mengelak dari kewajiban.

Penyelenggara melaporkan nasabah melalui SLIK OJK yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, nasabah gagal bayar tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Penyelenggara jasa keuangan memang punya hak untuk menagih utang yang belum dibayarkan nasabah. Namun harus melakukannya sesuai dengan norma.

Soal penagihan tersebut diatur OJK nomor 2 tahun 2023. Aturan dalam pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Jadi penyelenggara memastikan aktivitas penagihan tidak dilakukan dengan ancaman dan mempermalukan konsumen. Dilarang juga mengintimidasi dan terus menerus.

Bukan hanya tenggat penagihan yang diatur, jam penagihan juga memiliki aturannya. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dilakukan hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional pada 08:00-20:00 waktu setempat.

Para penagih boleh melakukannya di luar jadwal dan alamat nasabah. Namun harus dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen lebih dulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan konsumen bisa bertanggung jawab untuk membayar utangnya. Bukan hanya meminta untuk dilindungi sebagai hak konsumen.

Jika tidak bisa membayar, dia menyarankan meminta restrukturisasi pada lembaga keuangan. Namun keputusan akhirnya masih menjadi hak perusahaan penyelenggara.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos Danantara Bocorkan IPO Pegadaian, Pelindo hingga Injourney

Bos Danantara Bocorkan IPO Pegadaian, Pelindo hingga Injourney

August 5, 2026
WIKA Kebut Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Progres 85,20%

WIKA Kebut Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Progres 85,20%

August 5, 2026
Bos Kopi FORE Kasih Bocoran Soal Dividen

Bos Kopi FORE Kasih Bocoran Soal Dividen

August 5, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .