
Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait aksi korporasi antara dua konglomerat, yaitu emiten pertambangan milik konglomerat Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS).
Terbaru, nilai transaksi akuisisi tersebut berubah dari 10.000.000.500 saham menjadi 10.084.088.370 saham biasa.
Direktur Penialain Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan, BEI selaku regulator saat ini masih melakukan penelaahan terhadap aksi korporasi tersbeut.
“Apabila berdasarkan hasil penelaahan diperlukan informasi atau klarifikasi tambahan, Bursa akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2026).
Saidu mengungkapkan, BEI sebelumnya telah meminta penjelasan kepada emiten tersebut terkait rencana transaksi pengalihan saham dan telah menerima tanggapan, antara lain mengenai jumlah saham yang akan dialihkan, informasi terkait nilai dan/atau dasar penentuan harga transaksi, serta status pengendalian Perseroan setelah transaksi.
“Bursa menerima keterbukaan informasi mengenai adanya perubahan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS), termasuk perubahan jumlah saham yang akan dialihkan dari sebelumnya sebesar 30% menjadi sekitar 30,252% dari seluruh saham Perseroan,” sebutnya.
Sementara terkait dengan harga transaksi, kata Saidu, BEI tidak mengatur dasar penentuan harga dalam transaksi pengalihan saham karena merupakan kesepakatan antara para pihak yang bertransaksi.
“Bursa melakukan penelaahan dari aspek pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal yang berlaku. Bursa mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan, tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima BYAN, Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani PJBS tersebut pada 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama selaku pembeli. Selanjutnya, Perseroan menerima surat pemberitahuan lanjutan tertanggal 5 Oktober 2026 yang menyampaikan bahwa Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama pembeli telah menandatangani perubahan atas PJBS tersebut pada 1 Oktober 2026.
“Perubahan tersebut mencakup pembaruan atas jumlah saham biasa Perseroan yang akan dialihkan kepada Pembeli, yaitu dari semula sebanyak 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham biasa menjadi 10.084.088.370 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh) saham biasa Perseroan,” tulis manajemen, dikutip Rabu (7/10/2026).
Artinya, terdapat penambahan sekitar 84 juta saham dari jumlah awal. Nantinya, PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10.084.088.370 saham biasa.
Manajemen memastikan. transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan tidak menyampaikan informasi lain di luar hal-hal tersebut.
(rob/rob)



















