• Latest
Jangan Nekat! Nunggak Pinjol Bisa Bikin Sulit Seumur Hidup

Jangan Nekat! Nunggak Pinjol Bisa Bikin Sulit Seumur Hidup

August 17, 2025
Perang Bunga di Depan Mata, Warga RI Bisa Tercekik

Perang Bunga di Depan Mata, Warga RI Bisa Tercekik

July 21, 2026
Bos Perbanas Blak-Blakan Soal Dampak ke Bank Jika BI Rate Naik

Bos Perbanas Blak-Blakan Soal Dampak ke Bank Jika BI Rate Naik

July 21, 2026
Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

July 21, 2026
Transaksi di PFII Pakai Dolar, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah

Transaksi di PFII Pakai Dolar, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah

July 21, 2026
Kredit & DPK Beberapa Bank Negatif

Kredit & DPK Beberapa Bank Negatif

July 21, 2026
IHSG Gaspol, 9 Hari Perdagangan Beruntun Parkir di Zona Hijau

IHSG Gaspol, 9 Hari Perdagangan Beruntun Parkir di Zona Hijau

July 21, 2026
BEI Umumkan Ada 59 Emiten Berpotensi Delisting

BEI Umumkan Ada 59 Emiten Berpotensi Delisting

July 21, 2026
Kopi Kenangan Mau IPO, Incar Rp17,89 Triliun

Kopi Kenangan Mau IPO, Incar Rp17,89 Triliun

July 21, 2026
Rupiah Ditutup Perkasa, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.880

Rupiah Ditutup Perkasa, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.880

July 21, 2026
Purbaya Umumkan Panda Bond Perdana RI Terbit 23 Juli 2026

Purbaya Umumkan Panda Bond Perdana RI Terbit 23 Juli 2026

July 21, 2026
Laba PTPP Naik 196,5% Tapi Pendapatan Turun, Ini Sebabnya

Laba PTPP Naik 196,5% Tapi Pendapatan Turun, Ini Sebabnya

July 21, 2026
Siapkan Bisnis PFII, Bos Danantara Belajar dari Eks-CEO DIFC

Siapkan Bisnis PFII, Bos Danantara Belajar dari Eks-CEO DIFC

July 21, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, July 22, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Economy

Jangan Nekat! Nunggak Pinjol Bisa Bikin Sulit Seumur Hidup

11 months ago
in Economy
Jangan Nekat! Nunggak Pinjol Bisa Bikin Sulit Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) semakin banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% secara tahunan (yoy) dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun.

Akan tetapi di tengah antusiasme masyarakat terhadap layanan pinjaman di platform digital tersebut, OJK menilai risiko gagal bayar pindar terbilang tinggi. Selain kondisi ekonomi peminjam yang memburuk, ada pula peminjam yang sedari awal memiliki niat untuk tidak melunasi pinjaman.

Pengguna pinjol mesti memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari gaji mereka. Suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih singkat pada pinjaman online dapat menjadi beban finansial, sehingga penting untuk mengelolanya dengan tanggung jawab agar tidak terjebak dalam utang yang tidak terkendali.

Bagi Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjaman online, dan masih menunda pembayaran simak beberapa risiko yang bisa muncul:

1. Skor Buruk di SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.

Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Jangan dianggap remeh. Masuk ke daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, Anda tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. Dengan begitu, Anda akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.

2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika Anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda makin menumpuk.

Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online makin sulit untuk dilunasi, Anda dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan makin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.

Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Sebagai contoh, saat Anda meminjam dana sebesar Rp 3 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah dua kali lipatnya Rp 6 juta atau.

Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjol yang legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.

3. Kejaran Debt Collector Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email,maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Begini 3 Cara Praktis Bebas Utang Pinjol Illegal




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Perang Bunga di Depan Mata, Warga RI Bisa Tercekik

Perang Bunga di Depan Mata, Warga RI Bisa Tercekik

July 21, 2026
Bos Perbanas Blak-Blakan Soal Dampak ke Bank Jika BI Rate Naik

Bos Perbanas Blak-Blakan Soal Dampak ke Bank Jika BI Rate Naik

July 21, 2026
Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

July 21, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .