• Latest
OJK Bakal Punya Bos Baru, Prabowo Hari Ini Kirim Surpres ke DPR

OJK Bakal Punya Bos Baru, Prabowo Hari Ini Kirim Surpres ke DPR

August 10, 2026
Buka 202 Toko Baru di 2026, MDIY Bawa Dampak Nyata ke Mitra Lokal

Buka 202 Toko Baru di 2026, MDIY Bawa Dampak Nyata ke Mitra Lokal

November 2, 2026
OJK Resmi Gabungkan 4 Bank, Begini Nasibnya Pasca Merger

OJK Resmi Gabungkan 4 Bank, Begini Nasibnya Pasca Merger

November 2, 2026
Bulan Oktober 2026 Brutal untuk IHSG

Bulan Oktober 2026 Brutal untuk IHSG

November 2, 2026
OJK Resmi Gabungkan 4 BPR, Begini Nasib Bank Hasil Merger

OJK Resmi Gabungkan 4 BPR, Begini Nasib Bank Hasil Merger

November 2, 2026
OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya

OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya

November 2, 2026
Rupiah Rp18.125 per Dolar AS

Rupiah Rp18.125 per Dolar AS

November 2, 2026
Breaking! IHSG Turun 1% Lebih, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 1% Lebih, Ini Penyebabnya

November 2, 2026
IHSG Dibuka Turun 0,35% ke 5.039

IHSG Dibuka Turun 0,35% ke 5.039

November 2, 2026
Bursa Kripto Terbesar Binance Kena Hack Rp111 T, Apakah Kripto Aman?

Bursa Kripto Terbesar Binance Kena Hack Rp111 T, Apakah Kripto Aman?

November 2, 2026
Investor Cermati Saham Teknologi, Bursa Asia Bergerak Melemah

Investor Cermati Saham Teknologi, Bursa Asia Bergerak Melemah

November 2, 2026
IHSG Anjlok 7% Sepekan, Simak 5 Saham Pilihan Hari Ini

IHSG Anjlok 7% Sepekan, Simak 5 Saham Pilihan Hari Ini

November 2, 2026
Gandeng China, MKNT Bidik Proyek Sampah Jadi Listrik Danantara

Gandeng China, MKNT Bidik Proyek Sampah Jadi Listrik Danantara

November 2, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Monday, November 2, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Bakal Punya Bos Baru, Prabowo Hari Ini Kirim Surpres ke DPR

3 months ago
in Market
OJK Bakal Punya Bos Baru, Prabowo Hari Ini Kirim Surpres ke DPR
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah pada Senin (10/8/2026) telah menyerahkan sejumlah Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, termasuk Surpres mengenai calon komisioner OJK.

Prasetyo mengatakan surpres tersebut diserahkan setelah pemerintah berkoordinasi dengan pimpinan DPR.

“”Yang kedua adalah surpres komisioner OJK. Sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres,” kata Prasetyo, Senin (10/8/2026).

Selain calon komisioner OJK, pemerintah juga menyerahkan Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta calon pengganti Deputi Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur BI, serta calon duta besar untuk negara-negara sahabat.

Selanjutnya, proses calon komisioner OJK tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

“Untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, OJK saat ini tengah menyiapkan kursi anggota dewan komisioner untuk menjalankan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam beleid tersebut, OJK mendapatkan tugas mengatur dan mengawasi kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis.

Artinya struktur Dewan Komisioner OJK akan memiliki posisi baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Posisi tersebut menjadi salah satu anggota Dewan Komisioner OJK.

Kepala Eksekutif tersebut akan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Adapun Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Bursa tersebut juga akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko. Penyelenggara bursa wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Pengalihan kewenangan pengawasan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. UU tersebut mengatur bahwa tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Ketentuan peralihan juga mengamanatkan OJK menerbitkan aturan mengenai tahapan peralihan kewenangan tersebut setelah berkonsultasi dengan DPR.

Perubahan tersebut menjadi salah satu agenda penguatan kelembagaan OJK. Dalam penjelasan UU P2SK, penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis disebut secara eksplisit sebagai salah satu materi perubahan UU.

Di tengah perubahan tersebut, pemerintah juga mulai memproses susunan Dewan Komisioner OJK periode berikutnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Buka 202 Toko Baru di 2026, MDIY Bawa Dampak Nyata ke Mitra Lokal

Buka 202 Toko Baru di 2026, MDIY Bawa Dampak Nyata ke Mitra Lokal

November 2, 2026
OJK Resmi Gabungkan 4 Bank, Begini Nasibnya Pasca Merger

OJK Resmi Gabungkan 4 Bank, Begini Nasibnya Pasca Merger

November 2, 2026
Bulan Oktober 2026 Brutal untuk IHSG

Bulan Oktober 2026 Brutal untuk IHSG

November 2, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .