• Latest
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Harga Lagi Loyo, Begini Tips Investasi Emas Buat Pemula

Harga Lagi Loyo, Begini Tips Investasi Emas Buat Pemula

October 4, 2026
Catat! Ini 10 Emitem Paling Jor-Joran Kasih Imbal Hasil Tertinggi

Catat! Ini 10 Emitem Paling Jor-Joran Kasih Imbal Hasil Tertinggi

October 4, 2026
Daftar Orang Terkaya RI Oktober 2026: Mesin Uangnya Terungkap!

Daftar Orang Terkaya RI Oktober 2026: Mesin Uangnya Terungkap!

October 4, 2026
Perusahaan Mau IPO Makin Sepi di Pasar Modal RI, Ini Penyebabnya

Perusahaan Mau IPO Makin Sepi di Pasar Modal RI, Ini Penyebabnya

October 4, 2026
Anthropic Akui Risiko Eksistensial AI Dalam Prospektus IPO

Anthropic Akui Risiko Eksistensial AI Dalam Prospektus IPO

October 3, 2026
Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

October 3, 2026
5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

October 3, 2026
Merinding, Potret Pria Berjalan di Atas Slackline Gedung Tinggi Seoul

Merinding, Potret Pria Berjalan di Atas Slackline Gedung Tinggi Seoul

October 3, 2026
Kemarau Panjang Melanda, Cuan Produsen Pompa Irigasi Melonjak?

Kemarau Panjang Melanda, Cuan Produsen Pompa Irigasi Melonjak?

October 3, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Sunday, October 4, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Economy

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

3 months ago
in Economy
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan baru ini memperketat pengawasan permodalan BPR, termasuk ancaman sanksi bagi bank yang gagal memenuhi modal inti minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economies of scale di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dengan menyesuaikan ketentuan permodalan BPR terhadap perkembangan regulasi dan standar akuntansi terbaru.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mengatur pemenuhan modal inti minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk penambahan modal disetor serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Selain memperbarui ketentuan permodalan, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan (enforcement) terhadap BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Dalam Pasal 24 POJK tersebut ditegaskan bahwa BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar tetapi kemudian modalnya turun di bawah batas tersebut wajib mengembalikan modal inti menjadi minimal Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan sejak laporan berkala bulanan yang disampaikan kepada OJK atau sejak tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.

Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, BPR akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran, tetapi juga dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Harga Lagi Loyo, Begini Tips Investasi Emas Buat Pemula

Harga Lagi Loyo, Begini Tips Investasi Emas Buat Pemula

October 4, 2026
Catat! Ini 10 Emitem Paling Jor-Joran Kasih Imbal Hasil Tertinggi

Catat! Ini 10 Emitem Paling Jor-Joran Kasih Imbal Hasil Tertinggi

October 4, 2026
Daftar Orang Terkaya RI Oktober 2026: Mesin Uangnya Terungkap!

Daftar Orang Terkaya RI Oktober 2026: Mesin Uangnya Terungkap!

October 4, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .