
Jakarta, CNBC Indonesia – Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir buka suara terkait kepemilikan sahamnya di PT Supra Sekuritas Indonesia yang menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut dijatuhi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pandu menyatakan telah menjual sahamnya di Supra Sekuritas sejak 1 juni 2026, lebih dari empat bulan sebelum pengumuman sanksi OJK pada 16 Oktober 2026.
Pandu menjelaskan, investasinya di Supra Sekuritas dilakukan sejak 2023 sebagai bagian dari portofolio investasi pribadi. Kepemilikan tersebut bersifat minoritas, tidak langsung, dan pasif sehingga dirinya tidak memiliki kendali atas operasional perusahaan.
“Dari sejumlah investasi tersebut, kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif, termasuk di Supra Sekuritas sejak tahun 2023. Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung dan saya tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut,” ujar Pandu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Pandu yang telah dikenal public sebagai investor di banyak perusahaan, mengatakan secara berkala mengevaluasi portofolio investasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola dan pencegahan benturan kepentingan. Evaluasi tersebut dilakukan baik sebelum maupun setelah bergabung dengan Danantara Indonesia.
“Saya pun sudah mulai melepas kepemilikan Supra Sekuritas sejak 1 Juni 2026, lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksinya pada 16 Oktober 2026,” tegasnya.
Pandu juga memastikan Danantara Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama ataupun melakukan transaksi dengan Supra Sekuritas. Ia menegaskan kedua entitas tersebut tidak akan memiliki hubungan bisnis.
OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,4 miliar kepada Supra Sekuritas dalam perkara terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi juga dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan sekuritas lain.
Pandu menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan aturan oleh OJK. Ia menilai ketegasan regulator diperlukan untuk memperkuat integritas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor.
“Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin,” ujarnya.
Pandu menambahkan, prinsip pencegahan benturan kepentingan juga diterapkan dalam keputusan investasi Danantara, termasuk program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Ia memastikan perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya melalui jabatan eksekutif sebelumnya tidak dilibatkan dalam program tersebut.
“Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara,” kata Pandu.
(rob/rob)

















