• Latest
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

July 31, 2025
Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

October 28, 2026
Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

October 28, 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

October 28, 2026
Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

October 28, 2026
Laba Astra International (ASII) Rp21,6 Triliun di Kuartal III-2026

Laba Astra International (ASII) Rp21,6 Triliun di Kuartal III-2026

October 28, 2026
Data 5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi (FORE) Bocor

Data 5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi (FORE) Bocor

October 28, 2026
Premi Risiko RI Melonjak! Awas Rupiah Kian Melemah-Utang Makin Mahal

Premi Risiko RI Melonjak! Awas Rupiah Kian Melemah-Utang Makin Mahal

October 28, 2026
IHSG Ditutup di Zona Hijau, Naik 0,31% ke 5.282,31

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Naik 0,31% ke 5.282,31

October 28, 2026
Dolar Nyaris Tembus Rp18.200, BI Soroti Efek MSCI

Dolar Nyaris Tembus Rp18.200, BI Soroti Efek MSCI

October 28, 2026
Sebab IHSG Anjlok Lebih Dari 1% & Rupiah Dekati 18.200/USD

Sebab IHSG Anjlok Lebih Dari 1% & Rupiah Dekati 18.200/USD

October 28, 2026
Bos Himbara Kompak Sambut Pelonggaran GWM, Kredit Siap Ngebut

Bos Himbara Kompak Sambut Pelonggaran GWM, Kredit Siap Ngebut

October 28, 2026
Fondasi Bisnis Kokoh, Kredit & Dana Murah CIMB Niaga Meningkat

Fondasi Bisnis Kokoh, Kredit & Dana Murah CIMB Niaga Meningkat

October 28, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 28, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

1 year ago
in Market
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut membebaskan pengusaha emas batangan dan emas perhiasan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bila menjual komoditasnya ke lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Dengan demikian kini penjualan emas oleh pengusaha ke bank bulion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion,” dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).

PMK itu juga kembali menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas Batangan kepada tiga pihak.

Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Meski begitu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 dan berlaku pada 1 Agustus 2025 itu disebutkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin OJK dari harga pembelian, dan itu tidak termasuk PPN.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 itu terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari PMK 51/2025.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Sebelum Jual Emas, Perhatikan Hal Penting Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

October 28, 2026
Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

October 28, 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

October 28, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .