• Latest
Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto

Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto

February 11, 2026
Perang Bunga di Depan Mata, Warga RI Bisa Tercekik

Perang Bunga di Depan Mata, Warga RI Bisa Tercekik

July 21, 2026
Bos Perbanas Blak-Blakan Soal Dampak ke Bank Jika BI Rate Naik

Bos Perbanas Blak-Blakan Soal Dampak ke Bank Jika BI Rate Naik

July 21, 2026
Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

July 21, 2026
Transaksi di PFII Pakai Dolar, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah

Transaksi di PFII Pakai Dolar, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah

July 21, 2026
Kredit & DPK Beberapa Bank Negatif

Kredit & DPK Beberapa Bank Negatif

July 21, 2026
IHSG Gaspol, 9 Hari Perdagangan Beruntun Parkir di Zona Hijau

IHSG Gaspol, 9 Hari Perdagangan Beruntun Parkir di Zona Hijau

July 21, 2026
BEI Umumkan Ada 59 Emiten Berpotensi Delisting

BEI Umumkan Ada 59 Emiten Berpotensi Delisting

July 21, 2026
Kopi Kenangan Mau IPO, Incar Rp17,89 Triliun

Kopi Kenangan Mau IPO, Incar Rp17,89 Triliun

July 21, 2026
Rupiah Ditutup Perkasa, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.880

Rupiah Ditutup Perkasa, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.880

July 21, 2026
Purbaya Umumkan Panda Bond Perdana RI Terbit 23 Juli 2026

Purbaya Umumkan Panda Bond Perdana RI Terbit 23 Juli 2026

July 21, 2026
Laba PTPP Naik 196,5% Tapi Pendapatan Turun, Ini Sebabnya

Laba PTPP Naik 196,5% Tapi Pendapatan Turun, Ini Sebabnya

July 21, 2026
Siapkan Bisnis PFII, Bos Danantara Belajar dari Eks-CEO DIFC

Siapkan Bisnis PFII, Bos Danantara Belajar dari Eks-CEO DIFC

July 21, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, July 21, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto

5 months ago
in People & Culture
Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku usaha dan asosiasi pelaku pasar aset kripto mengatakan tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow.

Sebab tiga pasal terkait kripto dari RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa. Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).

Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure karena seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.

“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026).

Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.

“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya.

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Hamdi menyebut ada potensi capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.

“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkasnya.

Hal itu pernah terjadi sebelumnya. Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp859 triliun. Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022, 2/3 transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, Founder dan Direktur Kepatuhan Reku, Robby juga menyoroti ketiga pasal itu dalam materi paparannya. Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto. Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia.

“Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak. Sehingga, pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak,” kata Robby.

Ia lantas meminta agar DPR RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada para pelaku usaha kripto Indonesia berupa peraturan yang bisa terus mengembangkan industri aset kripto.

Hamdi mewakili ABI secara spesifik mengusulkan agar ketiga pasal tersebut ditinjau atau bahkan tidak diloloskan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa RUU tersebut bertujuan agar OJK dapat menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, para investor yang memutuskan untuk bertransaksi dengan exchange luar negri, dianggap mengabaikan risiko absennya perlindungan dari otoritas dalam negri.

“Ketika menjadi aset keuangan, dan menjadi otoritas kewenangan, OJK itu mempunyai secara kelembagaan, mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen. Investor kan harus dilindungi. Nah, kalau kemudian mereka memilih untuk keluar, berarti kan dia tidak mengikuti skema perlindungan yang ada di Indonesia,” ujar Misbakhun.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Perang Bunga di Depan Mata, Warga RI Bisa Tercekik

Perang Bunga di Depan Mata, Warga RI Bisa Tercekik

July 21, 2026
Bos Perbanas Blak-Blakan Soal Dampak ke Bank Jika BI Rate Naik

Bos Perbanas Blak-Blakan Soal Dampak ke Bank Jika BI Rate Naik

July 21, 2026
Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

July 21, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .