
Jakarta, CNBC Indonesia – Investor reksa dana indeks tak perlu khawatir portofolionya berisi saham berstatus terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi menyebut reksa dana yang melacak (tracking) indeks utama BEI secara otomatis tidak akan memasukkan saham HSC dalam portofolionya.
“Secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI tidak akan memasukkan saham HSC,” kata Iding kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Hal itu berlaku karena saham HSC dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama kriterianya masih terpenuhi.
Meskipun demikian, Iding mengakui belum ada aturan yang membatasi porsi maksimal saham HSC dalam portofolio reksa dana, termasuk soal pembobotannya. Artinya, perlindungan otomatis tersebut hanya berlaku bagi reksa dana yang mengacu pada indeks utama BEI. Reksa dana lain, seperti produk aktif, tidak tercakup dalam mekanisme itu.
Iding memaparkan, suatu saham dapat masuk kategori HSC bila kepemilikannya terkonsentrasi pada beberapa pihak saja, ditambah price impact ratio (PIR) tertentu dan atau adanya perhatian dari fungsi pengawasan. Status ini dievaluasi secara reguler setiap tiga bulan sekali berdasarkan PIR. Bila kriteria tidak lagi terpenuhi, saham akan kembali masuk perhitungan IHSG.
“HSC berdasarkan PIR secara reguler akan dievaluasi 3 bulan sekali. Menyesuaikan dengan review IHSG dan index utama,” jelasnya.
Iding juga menegaskan status HSC bukan penanda pelanggaran. Menurutnya, label itu dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh. “Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,” ucapnya.
Sementara terkait enforcement dan pelanggaran pidana dan tindak lanjutnya, merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(rob/rob)

















