
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) berencana menambah plafon penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement untuk mengonversi utang menjadi saham sebesar Rp6,09 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan tertanggal 13 Oktober 2026, penambahan tersebut berasal dari tagihan tiga kreditur dagang yang baru selesai diverifikasi dalam periode 10 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.
Total utang tambahan yang akan dikonversi mencapai Rp6.095.930.455. Dengan demikian, plafon maksimal utang kreditur dagang yang dikonversi menjadi ekuitas meningkat dari Rp1,71 triliun menjadi Rp1,72 triliun, tepatnya Rp1.718.983.057.509.
Dalam pelaksanaannya, WSBP berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 119.975.013 saham seri C tambahan dengan harga Rp50,81 per saham. Dengan penambahan tersebut, total saham seri C yang direncanakan untuk konversi utang meningkat dari maksimal 33.711.614.004 saham menjadi 33.831.589.017 saham.
WSBP menjelaskan, tambahan utang tersebut bukan merupakan utang baru setelah berakhirnya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Utang itu merupakan kewajiban usaha dari transaksi yang terjadi pada periode 2018 hingga 25 Januari 2022, sebelum dimulainya proses PKPU perseroan.
Penambahan plafon dilakukan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan atas tagihan kreditur dagang yang sebelumnya belum tercatat dalam penyelesaian utang. Perseroan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah disahkan pengadilan.
Rencana transaksi ini akan dilakukan melalui ratifikasi atau pengukuhan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 22 Mei 2025. Pengukuhan akan dimintakan persetujuan dalam RUPSLB pada 23 Oktober 2026 mendatang.
WSBP menyatakan pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan RUPS dan memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, WSBP menyatakan pelaksanaan PMTHMETD ini akan membuat kepemilikan para pemegang saham terdilusi, termasuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sebagai induk dari Perseroan.
Nantinya, kepemilikan saham Waskita pada WSBP dapat terdilusi akibat konversi utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas sampai dengan 26,33%. Adapun akibat Konversi Utang Menjadi Ekuitas ini kepemilikan saham Waskita pada WSBP dapat menjadi sebesar 26,28%
(ayh/ayh)
















