
Jakarta, CNBC Indonesia – BP BUMN dan BPI Danantara bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk mendukung proses konsolidasi dan streamlining perusahaan pelat merah. Salah satu bentuk sinergi antar lembaga tersebut yaitu, dukungan relaksasi perpajakan yang bersifat khusus bagi proses streamlining BUMN.
BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria mengatakan, dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat restrukturisasi perusahaan negara dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga agenda transformasi BUMN dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, dukungan kebijakan fiskal diperlukan agar proses konsolidasi dan streamlining BUMN dapat diselesaikan lebih cepat.
“Di antaranya mengenai restrukturisasi, ini kita kan minta untuk pajaknya. Pajak dalam rangka streamlining ini minta dari Kementerian Keuangan untuk perizinan mengenai pajak. Dan itu ada di undang-undang untuk kita, supaya proses streamlining bisa cepat diselesaikan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Dony menegaskan bahwa relaksasi perpajakan tersebut hanya berlaku untuk transaksi konsolidasi dan tidak mencakup transaksi lainnya.
“Bukan pajak yang atas transaksi yang lain ya, di luar konsolidasi ya. Hanya khusus konsolidasi. Bakal lagi dihitung kan, itu per transaksinya nanti akan dilihat ya. Tapi intinya adalah Pak Menkeu support proses transformasi BUMN ini untuk kebaikan kita semua kan,” jelasnya.
Merespons usulan tersebut, Purbaya menyatakan dukungannya terhadap proses konsolidasi BUMN melalui pemberian relaksasi perpajakan yang secara khusus ditujukan bagi transaksi konsolidasi.
“Kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi ya. Jadi bisa smooth konsolidasi.”, ujar Purbaya.
(ayh/ayh)

















