
Jakarta, CNBC Indonesia – Modus fraud atau kejahatan digital kembali ramai diperbincangkan netizen. Kali ini terkait dengan pembobolan kartu kredit lewat penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada dompet digital DANA.
Berakhir lega, sejumlah warganet mengungkapkan, bahwa limit kartu kredit mereka telah kembali setelah melaporkan transaksi tidak dikenal tersebut kepada bank penerbit dan DANA.
Melalui media sosial Threads, mereka membagikan perkembangan penanganan laporan sekaligus mengapresiasi respons yang diberikan DANA dan bank.
Akun @damalia89 misalnya, menyampaikan bahwa dana dari transaksi tidak dikenal telah diterima kembali setelah berkoordinasi dengan BCA dan DANA.
“Mau update kasus transaksi tidak dikenal dari kartu kredit BCA dgn merchant tujuan Dana. Setelah aku urus ke BCA sama ke pihak Dana, akhirnya beres juga 😭 Uang refund dari Dana udah diterima,” tulisnya pada Jumat, 25 September.
Pengalaman serupa dibagikan akun @mawarniseptiana. Ia mengatakan limit kartu kreditnya telah kembali dan mengapresiasi respons cepat dari kedua pihak..
“@goodlifebca dan @dana.id, terima kasih banyak untuk fast responnya untuk penanganan problem transaksi fraud/ilegal pada CC. Dan hari ini limit CC sudah kembali,” tulis akun tersebut.
Sementara itu, @gabriellakth mengimbau pemegang kartu kredit lain yang mengalami kejadian serupa untuk segera mengajukan laporan dan sanggahan kepada bank, lalu mengirimkan nomor laporannya ke akun Instagram resmi DANA.
“Teman-teman yang CC BCA-nya juga kebobolan, langsung lapor & sanggah ke bank dan DM no. laporannya ke official IG Dana. Hati-hati akun palsu ya!” tulisnya.
Sebelumnya, sejumlah pemegang kartu kredit melaporkan transaksi tidak dikenal melalui QR DANA.
Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap mengatakan, pihaknya telah menangani kendala tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan, mulai dari memblokir akun yang terindikasi disalahgunakan hingga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk proses pengembalian dana/limit secara penuh sesuai dengan nilai transaksi yang tidak dikenali.
Menurut Olavina, langkah tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi pengguna.
“DANA juga memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya dikutip Minggu (27/9/2026).
Pemilik kartu kredit yang terdampak diminta segera menghubungi pihak bank penerbit untuk melaporkan dan menyanggah transaksi yang tidak dikenali. Setelah memperoleh nomor laporan, pemilik kartu kredit diminta mengirimkan nama bank dan nomor laporan tersebut melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.
Setelah laporan diverifikasi, Olavina menyatakan, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam. Dana atau limit selanjutnya akan terlihat pada kartu kredit sesuai dengan proses dan kebijakan masing-masing bank.
(bul/bul)

















