• Latest
Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD

June 4, 2026
Harga Berlian Anjlok ke Level Terendah 20 Tahun, Ini Biang Keroknya

Harga Berlian Anjlok ke Level Terendah 20 Tahun, Ini Biang Keroknya

October 14, 2026
Asing Net Sell Rp1,16 Triliun Kala IHSG Menguat, Cek Deretan Sahamnya

Asing Net Sell Rp1,16 Triliun Kala IHSG Menguat, Cek Deretan Sahamnya

October 14, 2026
Ada Transaksi Jumbo Rp1,12 Triliun di Saham BYAN

Ada Transaksi Jumbo Rp1,12 Triliun di Saham BYAN

October 14, 2026
Legenda Kosmetik Tutup Usia, Ini Gurita Bisnis Martha Tilaar

Legenda Kosmetik Tutup Usia, Ini Gurita Bisnis Martha Tilaar

October 14, 2026
IMPC Tebar Dividen Interim Rp273,43 Miliar, Cek Jadwalnya

IMPC Tebar Dividen Interim Rp273,43 Miliar, Cek Jadwalnya

October 14, 2026
Anak Usaha Garuda (GMFI) Mau Rights Issue 22 Miliar Saham Untuk Ini

Anak Usaha Garuda (GMFI) Mau Rights Issue 22 Miliar Saham Untuk Ini

October 14, 2026
GOTO Setujui Pembatalan 32 M Saham Tresuri dan Perubahan Pengurus

GOTO Setujui Pembatalan 32 M Saham Tresuri dan Perubahan Pengurus

October 14, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,82% pada Akhir Sesi I

IHSG Ditutup Menguat 0,82% pada Akhir Sesi I

October 14, 2026
Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah hingga IHSG Kompak Menghijau

Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah hingga IHSG Kompak Menghijau

October 14, 2026
Perdagangan Saham Nominal Baru PBSA Mulai Hari Ini

Perdagangan Saham Nominal Baru PBSA Mulai Hari Ini

October 14, 2026
MSCI Jadi Momok! IHSG Sudah Anjlok 31%, Rp5.548 Triliun Lenyap

MSCI Jadi Momok! IHSG Sudah Anjlok 31%, Rp5.548 Triliun Lenyap

October 14, 2026
Pemegang Saham Pegendali VICI Lepas 402,48 Juta Saham

Pemegang Saham Pegendali VICI Lepas 402,48 Juta Saham

October 14, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 14, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD

4 months ago
in People & Culture
Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (4/6/2026).

RUU P2SK ini akan memberikan payung hukum untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih utang macet UMKM pada bank serta lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) tanpa merugikan keuangan negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.

Dia menegaskan cakupan kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK akan diperluas lingkupnya hingga mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.

Selain itu, dia menegaskan perlunya relaksasi syarat penghapus buku dengan tetap mengedepankan prinsip kehatian serta mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur.

“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” tegas Purbaya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal menuturkan penghapusan utang macet UMKM ini merupakan salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK. Menurutnya, ini adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal, Rabu (3/6/2026).

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan.

“Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian,” katanya.

Dengan beleid ini, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” tegas Hekal, dikutip dari situs DPR RI.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Harga Berlian Anjlok ke Level Terendah 20 Tahun, Ini Biang Keroknya

Harga Berlian Anjlok ke Level Terendah 20 Tahun, Ini Biang Keroknya

October 14, 2026
Asing Net Sell Rp1,16 Triliun Kala IHSG Menguat, Cek Deretan Sahamnya

Asing Net Sell Rp1,16 Triliun Kala IHSG Menguat, Cek Deretan Sahamnya

October 14, 2026
Ada Transaksi Jumbo Rp1,12 Triliun di Saham BYAN

Ada Transaksi Jumbo Rp1,12 Triliun di Saham BYAN

October 14, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .