• Latest
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T

October 23, 2026
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.040

Rupiah Berbalik Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.040

October 23, 2026
Kredit Ngebut, DPK Tertinggal! BI Turunkan Setoran Wajib Bank

Kredit Ngebut, DPK Tertinggal! BI Turunkan Setoran Wajib Bank

October 23, 2026
Disorot Singapura Soal Kabut Asap, Ini Hubungan Bisnis TBLA dengan PML

Disorot Singapura Soal Kabut Asap, Ini Hubungan Bisnis TBLA dengan PML

October 23, 2026
IHSG Menguat Tapi Asing Terus Keluar, Efek Danantara?

IHSG Menguat Tapi Asing Terus Keluar, Efek Danantara?

October 23, 2026
BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Ini Perbandingan yang Baru dan Lama

BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Ini Perbandingan yang Baru dan Lama

October 23, 2026
MSCI Bikin Cemas, Danantara Punya Kabar Baik soal Emiten RI

MSCI Bikin Cemas, Danantara Punya Kabar Baik soal Emiten RI

October 23, 2026
Airlangga Buka Suara soal MSCI, Soroti Free Float 15% & Demutualisasi

Airlangga Buka Suara soal MSCI, Soroti Free Float 15% & Demutualisasi

October 23, 2026
Trimegah Sekuritas Borong Saham Grup Bakrie (ENRG), Ada Apa?

Trimegah Sekuritas Borong Saham Grup Bakrie (ENRG), Ada Apa?

October 23, 2026
Ini Alasan Dolar AS Begitu Perkasa Sampai Tembus Rp18.000

Ini Alasan Dolar AS Begitu Perkasa Sampai Tembus Rp18.000

October 23, 2026
Asing Kabur Rp 744,4 Miliar, Tapi 10 Saham Ini Diburu

Asing Kabur Rp 744,4 Miliar, Tapi 10 Saham Ini Diburu

October 23, 2026
Bayan (BYAN) Ungkap Transaksi Saham, BEI Sorot Harga Jual ke Haji Isam

Bayan (BYAN) Ungkap Transaksi Saham, BEI Sorot Harga Jual ke Haji Isam

October 23, 2026
Investor Asing Keluar RI Jadi Penyebab Rupiah ke Rp18.000/US$

Investor Asing Keluar RI Jadi Penyebab Rupiah ke Rp18.000/US$

October 23, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, October 23, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T

46 minutes ago
in Lifestyle
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Jumat (23/10/2026).

Hasan menyebut, setiap pelaku harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya. “Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor,” sebutnya.

Ia menekankan, tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Sebab, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ucapnya.

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, yang terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pada 21 Oktober 2026.

OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama POLRI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), dan aparat penegak hukum terkait.

Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi. Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus ditingkatkan, melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.

Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif.

“Melalui langkah yang konsisten dan berkelanjutan, OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sehingga mampu memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjadi sumber pembiayaan
pembangunan nasional yang berdaya saing,” tutupnya.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.040

Rupiah Berbalik Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.040

October 23, 2026
Kredit Ngebut, DPK Tertinggal! BI Turunkan Setoran Wajib Bank

Kredit Ngebut, DPK Tertinggal! BI Turunkan Setoran Wajib Bank

October 23, 2026
Disorot Singapura Soal Kabut Asap, Ini Hubungan Bisnis TBLA dengan PML

Disorot Singapura Soal Kabut Asap, Ini Hubungan Bisnis TBLA dengan PML

October 23, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .