
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) berencana membeli kembali saham (buyback) dengan dana maksimal Rp500 miliar. Langkah ini diumumkan pada hari yang sama dengan rencana buyback PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Kedua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu itu sebelumnya disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses penawaran umum perdana (IPO).
Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Senin (19/10/2026), manajemen CUAN menyatakan buyback akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dana berasal dari saldo kas internal. Perseroan menyebut dana tersebut merupakan dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional. Nilai Rp500 miliar itu sudah mencakup biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya terkait lainnya.
CUAN menunjuk dua perusahaan efek untuk menjalankan aksi ini, yakni PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM). Pembelian dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan volume buyback harian tidak dibatasi.
Buyback dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dasarnya adalah POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, juncto Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Penetapan kondisi pasar berfluktuasi signifikan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. CUAN menyatakan tetap akan memperhatikan batas maksimum buyback dalam Pasal 8 POJK 13/2023 serta ketentuan minimum free float. Harga pembelian akan ditentukan pada level yang dinilai baik dan wajar oleh manajemen.
Dampak ke Kinerja
Manajemen menilai buyback tidak akan berpengaruh negatif signifikan terhadap kinerja dan pendapatan. Alasannya, saldo laba dan arus kas perseroan saat ini dinilai cukup untuk membiayai buyback.
Proforma berbasis laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026 menunjukkan buyback akan memangkas total aset dan total ekuitas masing-masing sebesar US$28 juta. Setelah buyback, total aset CUAN menjadi US$2,62 miliar dari sebelumnya US$2,65 miliar, sementara ekuitas turun menjadi US$610,37 juta dari US$638,37 juta. Proforma ini menggunakan kurs per 30 Juni 2026, tetapi besaran kursnya tidak dicantumkan dalam dokumen.
Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap US$19,78 juta. Laba per saham dasar juga tidak berubah di US$0,00018.
Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri dan wajib dialihkan paling lama tiga tahun setelah periode buyback berakhir, sesuai Pasal 16 POJK 29/2023. Opsi pengalihannya antara lain dijual di dalam atau di luar bursa, ditarik melalui pengurangan modal, atau digunakan untuk program kepemilikan saham karyawan dan manajemen.
Berbeda dengan BREN, CUAN secara eksplisit menyebut saham hasil buyback dapat dijual kembali jika harga sahamnya naik, sehingga perseroan berpotensi meraup keuntungan dari penjualan tersebut.
OJK Soroti Penjatahan Saham
Rencana buyback muncul setelah OJK merilis hasil pemeriksaan terhadap tiga emiten konglomerat pada Jumat pekan lalu. Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK memeriksa indikasi pelanggaran dalam IPO CUAN dan BREN berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal. Hasilnya, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan saat IPO sudah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Akibatnya, kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut terdapat penyesatan dalam pemesanan saham CUAN. Menurut OJK, pihak tertentu memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas.
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN, Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA.
Pengumuman OJK langsung menekan harga saham. CUAN, BREN, dan DSSA kompak menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) pada perdagangan Jumat (16/10/2026). Saham CUAN ditutup di Rp540 per saham, turun 14,28%.
OJK juga menegaskan setiap emiten yang masuk kategori high shareholder concentration (HSC) akan diperiksa tanpa terkecuali. Dari 61 emiten yang terindikasi HSC, 31 di antaranya diduga terkait pelanggaran pidana.
(fsd/fsd)


















